Sabtu, Agustus 1, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Sanksi Denda Mandul, JagaTani Desak Pidana Penjara bagi Pembuang Limbah Ciujung

Tegar News by Tegar News
17 Juni 2026
in Info Daerah
0
Sanksi Denda Mandul, JagaTani Desak Pidana Penjara bagi Pembuang Limbah Ciujung
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 17 Juni 2026 | Aliran Sungai Ciujung di wilayah Kabupaten Serang, Banten, kembali dilaporkan tercemar parah. Berdasarkan pantauan dari sekitar sungai (15/6), aliran air sepanjang belasan kilometer berubah wujud menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan dipenuhi bercak menyerupai minyak. Petaka tahunan yang berulang setiap musim kemarau ini melumpuhkan sektor perikanan tambak, pertanian, serta nelayan tradisional di sepanjang aliran sungai.

Dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi di hulu sungai kian menguat mengingat rekam jejak penegakan hukum yang lemah di wilayah ini. SIPP Pengadilan Negeri Serang mencatat, pada 29 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Irawan telah memvonis denda Rp1 miliar kepada salah satu Perusahaan di Kibin, Kabupaten Serang karena terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kembali hitamnya air Ciujung saat ini membuktikan sanksi denda gagal memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan di wilayah tsb.

You might also like

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, mengutuk keras lambannya fungsi pengawasan ekologis ini.

“Apa yang terjadi di Sungai Ciujung hari ini adalah bukti nyata runtuhnya fungsi pengawasan lingkungan hidup di Provinsi Banten. Kasus ini terus berulang secara musiman setiap tahun, dan fakta itu menegaskan adanya kelemahan sistemik atau bahkan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Banten serta Pemkab Serang terhadap korporasi-korporasi pelayan keuntungan,” tegas Maslam Danuri, Selasa (16/6/2026).

Maslam menilai hukuman finansial bagi industri pencemar lingkungan terbukti tidak efektif.

“Sanksi administratif ringan dan denda itu terbukti gagal total! Industri nakal menganggap denda miliaran rupiah hanya sebagai biaya operasional tambahan yang murah dibanding membangun instalasi pengolahan limbah yang layak. JagaTani menuntut Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak lagi bermain retorika. Jangan ragu! Tutup secara permanen dan cabut izin operasional perusahaan yang kedapatan menjadi ‘pemain lama’ pembuang limbah ilegal,” cetusnya.

JagaTani mendesak Pemda segera menggunakan hak gugat instansi pemerintah untuk memulihkan hak masyarakat jelata yang ruang hidupnya dihancurkan.

“Kami mendorong Pemda segera mengajukan gugatan perdata ganti rugi kerusakan ekosistem secara total berdasarkan mandat Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009. Seluruh dana ganti rugi itu wajib hukumnya dialokasikan langsung untuk restorasi sungai dan kompensasi konkret bagi nelayan serta petani yang kehilangan mata pencaharian, atau sanksi tegas jerat pidana pemilik korporasi yang mencemari sungai ciujung” ujar Maslam.

Ia pun melayangkan ultimatum keras apabila birokrasi daerah bersikap defensif atau lamban dalam mengusut aktor pembuang limbah terbaru ini.

“Jika Pemda tetap memilih mandul dan bersikap defensif untuk melindungi kepentingan industri, JagaTani yang akan bergerak mengambil alih. Kami akan menyeret kasus ini langsung ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar dilakukan investigasi independen dan penyegelan paksa,” pungkas Maslam.[]

Tags: BantenJagaTaniKetuaKPN
Previous Post

Perhutani KPH Kuningan Tegaskan Legalitas Penebangan di Petak 86F dan 91A “Agung Sulistio Tidak Terlibat”

Next Post

Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

by Chairul Husen
31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

by Chairul Husen
31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

by Tegar News
31 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Next Post
Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

SD Negeri Cimanggis 01, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025

SD Negeri Cimanggis 01, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025

3 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

8 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi
Info Publik

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

1 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

1 Agustus 2026
Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

31 Juli 2026
Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News