Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Berkedok Warung Kopi, Bisa COD Dekat Toilet, Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di KawasanTerminal Baranangsiang Botim

Berkedok Warung Kopi, Bisa COD Dekat Toilet, Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di KawasanTerminal Baranangsiang Botim

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 27 Juni 2026 | Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Kota Bogor. Tim investigasi Tegarnews mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan dimana terpantau obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas dan terang-terangan, bahkan merasa “kebal hukum” di wilayah Terminal Baranangsiang, Bogor Timur.

Pengungkapan modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di bangunan-bangunan kosong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang berpenampilan seperti aparat keamanan (APH), anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Oknum wartawan (Diduga melindungi-red).

Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja, termasuk wartawan yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara mengungkapkan fakta yang lebih gelap. Menurut dugaannya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.

“Sepertinya ada oknum aparat kepolisian yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan nada perlahan.

Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut adalah aparat hukum aktif.

Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Bogor Timur dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?

Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.

Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Masyarakat Kota Bogor kini berada di ambang kekhawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polresta Bogor Kota dan Kapolsek Bogor Timur tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.

Warga mendesak penindakan, membongkar jaringan serta pengusutan tuntas siapa oknum dibelakang layar yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang, maka Terminal Baranangsiang kini seolah – olah ber alih pungsi menjadi pasar gelap obat terlarang yang dikelola di bawah hidung aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dirilis dan ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi agar mendapat kepastian hukum berjalan dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Akan Teliti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT. PI

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Februari 2026| Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya selalu menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. “Kami menerima setiap laporan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Melaksanakan Pembinaan Terkait Bidang Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Jum Miting

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,19 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan tanah, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan tim terkait bidang-bidang Hak Guna Usaha (HGU) secara dari g melalui zoom meet. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tim teknis dan jajaran terkait mengenai tata kelola […]

  • PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pelatihan Bimbingan dan Konseling Kesehatan Mental Untuk Guru

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 13 Desember 2025| Dalam upaya meningkatkan kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menangani permasalahan kesehatan mental peserta didik, PGRI Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Konseling Kesehatan Mental. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Kuningan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Pelatihan tersebut mengusung tema “Konseling Narcissistic […]

  • Agung Sulistio Bangkit Dari Ujian Berat: Doa, Cinta, dan Keteguhan Menjadi Obat Penyembuh

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Oktober 2025| Kabar bahagia menyelimuti keluarga besar SBI. Agung Sulistio, pimpinan redaksi yang dikenal tegas dan berdedikasi tinggi, akhirnya pulih dari penyakit berat yang sempat mengguncang fisik dan batinnya. Perjalanan panjang menuju kesembuhan ini menjadi kisah tentang keteguhan hati, kekuatan doa, dan besarnya arti cinta keluarga. Selama masa sakit, Agung tak hanya berjuang […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Ciampea. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (30/05/2025) pada sore hari, guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi menjelang waktu pulang kerja dan aktivitas masyarakat lainnya. Pengaturan lalu lintas […]

  • Dasco: DPR dan Pemerintah Belum Rencanakan Revisi UU Pilkada

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 20 Januari 2026| Pimpinan DPR RI bersama pemerintah menegaskan belum ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Penegasan ini disampaikan untuk merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR, dan Menteri […]

expand_less