Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 September 2026 | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kemungkinan tindak pidana perpajakan masuk dalam aturan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan agar aturan tersebut tidak sampai membuat masyarakat biasa kehilangan aset hanya karena lupa atau lalai memenuhi kewajiban pajaknya.
Purbaya menyampaikan kekhawatiran itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap mengedepankan asas keadilan.
Pasalnya, tindak pidana di bidang perpajakan termasuk salah satu dari 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Purbaya menilai perlu ada rambu-rambu yang jelas agar aturan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi wajib pajak.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua orang yang belum memenuhi kewajiban pajaknya melakukannya dengan sengaja. Ada masyarakat yang bisa saja terlambat, lupa, atau melakukan kesalahan administratif.
Karena itu, menurut Purbaya, jangan sampai satu kali pelanggaran langsung berujung pada tindakan ekstrem berupa pengambilalihan aset.
“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujar Purbaya.
Purbaya bahkan menekankan bahwa tindakan perampasan aset seharusnya lebih diarahkan kepada pihak yang memang terbukti sengaja melakukan pelanggaran serius.
Misalnya, seseorang yang berkali-kali melanggar aturan perpajakan atau sengaja mengelabui kewajiban pajaknya. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, tindakan tegas dapat dipertimbangkan.
Namun, jika seseorang hanya melakukan kesalahan atau kelalaian satu kali, Purbaya meminta agar pemerintah tidak langsung mengambil seluruh aset yang dimiliki.
“Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau enggak, nanti repot,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset memang tengah mendapat perhatian besar.(Rls/Red)














