Jumat, Juli 10, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Tegar News by Tegar News
10 Juli 2026
in Kriminal
0
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Foto: Muhammad Riski (alias Odong) sahabat korban, yang diduga sebagai pelaku pencurian

587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 10 Juli 2026 | Ibarat pepatah, musang berbulu domba. Hal ini terjadi pada diri Fadillah (alias Keong) yang harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh sahabat dekatnya sendiri, Muhammad Riski (alias Odong). Tragisnya aksi kriminal ini terjadi saat korban tertidur lelap di rumahnya sendiri di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis 9 Juli 2026 (malam).

Peristiwa tersebut bermula ketika Fadilah atau Keong sedang tertidur pulas. Menurut pengakuan nya kepada wartawan. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan orang dekat namun baru disadarinya saat terbangun dari tidur sekitar jam 21.00 WIB tadi malam.

You might also like

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

Keong mendapati handphone dan sepeda motor miliknya sudah raib dari tempatnya. Begitu pula dengan Odong, (sahabatnya) yang menghilang tanpa jejak bersama barang-barang berharga miliknya.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Saat saya bangun sekitar jam 9 malam, HP dan motor sudah tidak ada. Dia (Odong) juga sudah kabur,” ujar Keong dengan nada kecewa saat memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak hanya datang dari orang asing, melainkan bisa mengintai dari lingkaran pertemanan terdekat. Korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Muhammad Riski alias Odong dapat dijerat dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau UU No 1, Tahun 2023 (KUHP Baru), tergantung mana yang diterapkan oleh penyidik kepolisian:

1. Pasal Pencurian (Utama)

KUHP Lama (Pasal 362): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

KUHP Baru (Pasal 476): Mengatur perbuatan yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Alternatif/Akumulatif). Jika dalam proses penyelidikan terbukti pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela/pintu, atau memanfaatkan situasi malam hari untuk mempermudah aksinya, ia bisa dijerat pasal yang lebih berat:

KUHP Lama (Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5) Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau pencurian dengan cara membongkar/merusak. Ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara.

KUHP Baru (Pasal 477): Pencurian pada waktu malam atau dengan cara merusak/memanjat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal Penggelapan (Jika Barang Tersebut Sebelumnya Dititipkan)
Jika motor dan HP tersebut sejak awal diserahkan atau dipinjamkan secara sukarela oleh Keong kepada Odong, lalu dibawa kabur saat korban tidur, maka pasalnya bergeser menjadi penggelapan:

KUHP Lama (Pasal 372): Sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(M.Ifsudar)

Tags: BekasiCuranmorJatiasih
Previous Post

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

by Tegar News
7 Juli 2026
Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

by Tegar News
4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

by Tegar News
4 Juli 2026
Tiga Pelaku Sindikat Penipu, Modus Sewa Mobil Berhasil Ditangkap” Satu Diantaranya Mantan Kades”
Kriminal

Tiga Pelaku Sindikat Penipu, Modus Sewa Mobil Berhasil Ditangkap” Satu Diantaranya Mantan Kades”

by Tegar News
21 Juni 2026
Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang
Kriminal

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

by Tegar News
11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Silaturahmi Ulama dan Umara di Kediaman Ustadz Anton Susanto, Menjaga Keutuhan Bangsa di Era Modern

Silaturahmi Ulama dan Umara di Kediaman Ustadz Anton Susanto, Menjaga Keutuhan Bangsa di Era Modern

11 Maret 2026

Kapolres Bogor Hadiri Upacara Sertijab Dan Kenal Pamit Karo SDM Polda Jabar

13 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

10 Juli 2026
Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie  Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!
Nasional

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

10 Juli 2026
Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus
Info Publik

Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus

10 Juli 2026
Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan
Opini

Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan

10 Juli 2026
Potensi Benturan Kepentingan: Matahukum Tegaskan Jangan Sampai Pergantian Jabatan Hanya Ganti Wajah, Tetap Skema Lama
Info Publik

Potensi Benturan Kepentingan: Matahukum Tegaskan Jangan Sampai Pergantian Jabatan Hanya Ganti Wajah, Tetap Skema Lama

10 Juli 2026
Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya
Info Daerah

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

9 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News