Selasa, Agustus 25, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Tegar News by Tegar News
10 Juli 2026
in Kriminal
0
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Foto: Muhammad Riski (alias Odong) sahabat korban, yang diduga sebagai pelaku pencurian

606
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 10 Juli 2026 | Ibarat pepatah, musang berbulu domba. Hal ini terjadi pada diri Fadillah (alias Keong) yang harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh sahabat dekatnya sendiri, Muhammad Riski (alias Odong). Tragisnya aksi kriminal ini terjadi saat korban tertidur lelap di rumahnya sendiri di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis 9 Juli 2026 (malam).

Peristiwa tersebut bermula ketika Fadilah atau Keong sedang tertidur pulas. Menurut pengakuan nya kepada wartawan. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan orang dekat namun baru disadarinya saat terbangun dari tidur sekitar jam 21.00 WIB tadi malam.

You might also like

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

Keong mendapati handphone dan sepeda motor miliknya sudah raib dari tempatnya. Begitu pula dengan Odong, (sahabatnya) yang menghilang tanpa jejak bersama barang-barang berharga miliknya.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Saat saya bangun sekitar jam 9 malam, HP dan motor sudah tidak ada. Dia (Odong) juga sudah kabur,” ujar Keong dengan nada kecewa saat memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak hanya datang dari orang asing, melainkan bisa mengintai dari lingkaran pertemanan terdekat. Korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Muhammad Riski alias Odong dapat dijerat dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau UU No 1, Tahun 2023 (KUHP Baru), tergantung mana yang diterapkan oleh penyidik kepolisian:

1. Pasal Pencurian (Utama)

KUHP Lama (Pasal 362): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

KUHP Baru (Pasal 476): Mengatur perbuatan yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Alternatif/Akumulatif). Jika dalam proses penyelidikan terbukti pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela/pintu, atau memanfaatkan situasi malam hari untuk mempermudah aksinya, ia bisa dijerat pasal yang lebih berat:

KUHP Lama (Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5) Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau pencurian dengan cara membongkar/merusak. Ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara.

KUHP Baru (Pasal 477): Pencurian pada waktu malam atau dengan cara merusak/memanjat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal Penggelapan (Jika Barang Tersebut Sebelumnya Dititipkan)
Jika motor dan HP tersebut sejak awal diserahkan atau dipinjamkan secara sukarela oleh Keong kepada Odong, lalu dibawa kabur saat korban tidur, maka pasalnya bergeser menjadi penggelapan:

KUHP Lama (Pasal 372): Sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(M.Ifsudar)

Tags: BekasiCuranmorJatiasih
Previous Post

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

Next Post

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta
Kriminal

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

by Tegar News
22 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

by Tegar News
16 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur
Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur

by Tegar News
12 Agustus 2026
Next Post
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sidorahayu Dalam Jurang Kehancuran: Seorang Oknum Kepala Desa Sumberrejo Di Duga Dalangi Penambangan Pasir Ilegal

Sidorahayu Dalam Jurang Kehancuran: Seorang Oknum Kepala Desa Sumberrejo Di Duga Dalangi Penambangan Pasir Ilegal

18 Mei 2025
KDM Wacanakan Tes Urine Seluruh Siswa SMA/SMK di Jawa Barat “Yang Positif Bakal Direhabilitasi!

KDM Wacanakan Tes Urine Seluruh Siswa SMA/SMK di Jawa Barat “Yang Positif Bakal Direhabilitasi!

14 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Jelang Aksi Demo 27 Agustus, Bank Mandiri Copot Logo Usai Pemblokiran Rekening Donasi Supriyono
Info Publik

Jelang Aksi Demo 27 Agustus, Bank Mandiri Copot Logo Usai Pemblokiran Rekening Donasi Supriyono

25 Agustus 2026
Ketua Komisi III DPR-RI Tegaskan Target RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Pemerintahan

Ketua Komisi III DPR-RI Tegaskan Target RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

25 Agustus 2026
Posko 1 Berdiri, Dukungan Warga Menguat: Wiharnyo,ST Didorong Lanjutkan ke Periode Kedua
Info Desa

Posko 1 Berdiri, Dukungan Warga Menguat: Wiharnyo,ST Didorong Lanjutkan ke Periode Kedua

25 Agustus 2026
Tuntutan Gerakan 27 Agustus: Desak RUU Perampasan Aset hingga Soroti Pemerintahan Prabowo
Info Demo

Tuntutan Gerakan 27 Agustus: Desak RUU Perampasan Aset hingga Soroti Pemerintahan Prabowo

25 Agustus 2026
Malam Maulid Nabi Dicederai Dugaan Operasional THM, Tim Investigasi JMPN Dikabarkan Alami Kekerasan di Cibatu
Info Daerah

Malam Maulid Nabi Dicederai Dugaan Operasional THM, Tim Investigasi JMPN Dikabarkan Alami Kekerasan di Cibatu

25 Agustus 2026
Andre Rosiade Minta Warga Tak Resah Soal Rekening Aktivis AMPB Pati yang Diblokir
Info Publik

Andre Rosiade Minta Warga Tak Resah Soal Rekening Aktivis AMPB Pati yang Diblokir

24 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News