Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Tegar News by Tegar News
10 Juli 2026
in Kriminal
0
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Foto: Muhammad Riski (alias Odong) sahabat korban, yang diduga sebagai pelaku pencurian

606
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 10 Juli 2026 | Ibarat pepatah, musang berbulu domba. Hal ini terjadi pada diri Fadillah (alias Keong) yang harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh sahabat dekatnya sendiri, Muhammad Riski (alias Odong). Tragisnya aksi kriminal ini terjadi saat korban tertidur lelap di rumahnya sendiri di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis 9 Juli 2026 (malam).

Peristiwa tersebut bermula ketika Fadilah atau Keong sedang tertidur pulas. Menurut pengakuan nya kepada wartawan. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan orang dekat namun baru disadarinya saat terbangun dari tidur sekitar jam 21.00 WIB tadi malam.

You might also like

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Keong mendapati handphone dan sepeda motor miliknya sudah raib dari tempatnya. Begitu pula dengan Odong, (sahabatnya) yang menghilang tanpa jejak bersama barang-barang berharga miliknya.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Saat saya bangun sekitar jam 9 malam, HP dan motor sudah tidak ada. Dia (Odong) juga sudah kabur,” ujar Keong dengan nada kecewa saat memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak hanya datang dari orang asing, melainkan bisa mengintai dari lingkaran pertemanan terdekat. Korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Muhammad Riski alias Odong dapat dijerat dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau UU No 1, Tahun 2023 (KUHP Baru), tergantung mana yang diterapkan oleh penyidik kepolisian:

1. Pasal Pencurian (Utama)

KUHP Lama (Pasal 362): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

KUHP Baru (Pasal 476): Mengatur perbuatan yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Alternatif/Akumulatif). Jika dalam proses penyelidikan terbukti pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela/pintu, atau memanfaatkan situasi malam hari untuk mempermudah aksinya, ia bisa dijerat pasal yang lebih berat:

KUHP Lama (Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5) Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau pencurian dengan cara membongkar/merusak. Ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara.

KUHP Baru (Pasal 477): Pencurian pada waktu malam atau dengan cara merusak/memanjat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal Penggelapan (Jika Barang Tersebut Sebelumnya Dititipkan)
Jika motor dan HP tersebut sejak awal diserahkan atau dipinjamkan secara sukarela oleh Keong kepada Odong, lalu dibawa kabur saat korban tidur, maka pasalnya bergeser menjadi penggelapan:

KUHP Lama (Pasal 372): Sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(M.Ifsudar)

Tags: BekasiCuranmorJatiasih
Previous Post

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

Next Post

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

by Tegar News
21 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Next Post
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

7 Juni 2025
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

21 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News