Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Tegar News by Tegar News
10 Juli 2026
in Kriminal
0
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Foto: Muhammad Riski (alias Odong) sahabat korban, yang diduga sebagai pelaku pencurian

606
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 10 Juli 2026 | Ibarat pepatah, musang berbulu domba. Hal ini terjadi pada diri Fadillah (alias Keong) yang harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh sahabat dekatnya sendiri, Muhammad Riski (alias Odong). Tragisnya aksi kriminal ini terjadi saat korban tertidur lelap di rumahnya sendiri di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis 9 Juli 2026 (malam).

Peristiwa tersebut bermula ketika Fadilah atau Keong sedang tertidur pulas. Menurut pengakuan nya kepada wartawan. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan orang dekat namun baru disadarinya saat terbangun dari tidur sekitar jam 21.00 WIB tadi malam.

You might also like

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Keong mendapati handphone dan sepeda motor miliknya sudah raib dari tempatnya. Begitu pula dengan Odong, (sahabatnya) yang menghilang tanpa jejak bersama barang-barang berharga miliknya.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Saat saya bangun sekitar jam 9 malam, HP dan motor sudah tidak ada. Dia (Odong) juga sudah kabur,” ujar Keong dengan nada kecewa saat memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak hanya datang dari orang asing, melainkan bisa mengintai dari lingkaran pertemanan terdekat. Korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Muhammad Riski alias Odong dapat dijerat dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau UU No 1, Tahun 2023 (KUHP Baru), tergantung mana yang diterapkan oleh penyidik kepolisian:

1. Pasal Pencurian (Utama)

KUHP Lama (Pasal 362): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

KUHP Baru (Pasal 476): Mengatur perbuatan yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Alternatif/Akumulatif). Jika dalam proses penyelidikan terbukti pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela/pintu, atau memanfaatkan situasi malam hari untuk mempermudah aksinya, ia bisa dijerat pasal yang lebih berat:

KUHP Lama (Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5) Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau pencurian dengan cara membongkar/merusak. Ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara.

KUHP Baru (Pasal 477): Pencurian pada waktu malam atau dengan cara merusak/memanjat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal Penggelapan (Jika Barang Tersebut Sebelumnya Dititipkan)
Jika motor dan HP tersebut sejak awal diserahkan atau dipinjamkan secara sukarela oleh Keong kepada Odong, lalu dibawa kabur saat korban tidur, maka pasalnya bergeser menjadi penggelapan:

KUHP Lama (Pasal 372): Sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(M.Ifsudar)

Tags: BekasiCuranmorJatiasih
Previous Post

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

Next Post

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Tegar News
16 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Kriminal

Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

by Tegar News
12 September 2026
Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?
Kriminal

Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?

by Tegar News
10 September 2026
Next Post
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peresmian Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Desa Pagersari, Wadah Pengembangan Budaya Bagi Pemuda

Peresmian Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Desa Pagersari, Wadah Pengembangan Budaya Bagi Pemuda

4 Januari 2026
DPD AKPERSI Jawa Barat Desak Kapolres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

DPD AKPERSI Jawa Barat Desak Kapolres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

15 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News