Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Juli 2026 | Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi bernilai besar kini menyinggung nama bos properti Tan Kian. Polda Metro Jaya menyebut pengusaha itu sudah diperiksa tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus, namun statusnya masih saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Tan Kian termasuk 15 saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS ke PT Krakatau National Resources (KNI). “Salah satunya pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa dua karyawan Cafe de’CLAN, empat orang dari Koin Money Changer, saksi inisial DR pemilik rumah yang digeledah di Gandaria, serta saksi inisial MIL. Keterangan juga dimintai dari dua petugas keamanan berinisial R dan A yang berjaga di rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi yang diusut.
Budi memastikan penyidik akan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah, namun jadwal pemanggilan belum ditetapkan karena masih mendalami materi perkara dan alat bukti. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah menggeledah 13 lokasi. Dari sana disita 74 kg emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah Jampidsus di Sentul. Disita pula uang sekitar Rp60 miliar dari Cafe de’CLAN di Cipete serta valas senilai sekitar Rp7,2 miliar dari money changer. Rumah di Sentul diakui milik pribadi Febrie, tetapi ia belum menjelaskan pemilik emas dan uang tunai yang ditemukan. Penyidik juga menelusuri kaitan bingkai berisi foto keluarga yang turut disita. Seluruh barang bukti masih didalami untuk mengungkap dugaan korupsi di tiga perkara tersebut.(Rls/Red)
Sumber: Hagia Sofia














