Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Juli 2026 | Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelum penetapan status hukum ini, Febrie telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari. Langkah mundur tersebut diambil guna menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
Detail Kasus dan Sangkaan PasalKasus yang menyeret Febrie ini diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, kasus di PT ASABRI (tahun 2020–2025), serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Febrie:Kasus Korupsi:
1. Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
2. Kasus Pencucian Uang: Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
3.Sangkaan KUHP Baru: Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.(Rls/Kendil)














