Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 Juli 2026 | Ketika seorang pengacara kondang melangkah ke dalam ruang sidang institusi hukum yang paling sakral, dengan jubah hitamnya yang megah, untuk membela seorang koruptor kelas kakap, publik sering kali bereaksi dengan kemarahan yang beralasan. Ada rasa ketidakadilan yang pekat di masyarakat – bagaimana mungkin seseorang yang diduga merampok hak hidup jutaan rakyat mendapatkan pembelaan terbaik dari otak hukum terbaik negeri ini?
Secara legal-formal, jawabannya sederhana. Setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas hak konstitusional yang disebut due process of law (proses hukum yang adil). Namun, ketika hukum dibenturkan langsung dengan nurani masyarakat, legalitas semata tidak akan pernah cukup untuk meredam kegelisahan moral. Di sinilah aksioma filsafat hukum advokasi keadilan hadir untuk mengurai benang kusut tersebut.
1. Aksioma Keadilan Prosedural :
Membela Manusia, Bukan Kejahatannya
Dalam filsafat hukum, terdapat prinsip mendasar tentang procedural justice (keadilan prosedural). Salah satu pemikir hukum terkemuka, Lon Fuller, menekankan bahwa hukum akan kehilangan moralitas internalnya jika tidak diterapkan secara adil dan setara kepada siapa pun, tanpa pandang bulu.
Di tahap ini, filsafat hukum membela peran sang advokat melalui doktrin yang dikenal sebagai the cab-rank rule. Doktrin ini menyatakan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak klien hanya karena kasusnya tidak populer, kontroversial, atau dibenci oleh publik.
Aksioma pertama ini menegaskan bahwa – advokat yang membela koruptor tidak sedang membenarkan tindakan korupsi itu sendiri. Ia hadir untuk memastikan bahwa negara, melalui jaksa dan hakim, tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghukum. Jika negara diizinkan menghukum seorang penjahat besar tanpa proses pembelaan yang adil, maka suatu hari nanti negara juga bisa menggunakan kesewenang-wenangan yang sama untuk menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Advokat adalah penjaga gerbang agar hukum tetap objektif di tengah badai kemarahan publik.
2. Doktrin Amoralitas Profesional vs. Tanggung Jawab Sosial
Filsafat etika profesi mengenal konsep professional non-accountability (amoralitas profesional). Konsep ini menyatakan bahwa seorang advokat tidak boleh dinilai bersalah secara moral hanya berdasarkan tindakan atau reputasi buruk kliennya. Tugas pengacara adalah menjadi instrumen hukum yang murni bagi kliennya di hadapan meja hijau.
Namun, aksioma ini mendapat tantangan keras dari aliran natural law (hukum kodrat). Tokoh hukum terkenal, Gustav Radbruch, merumuskan sebuah tesis universal yang disebut Radbruch’s Formula. Tesis ini menyatakan bahwa jika hukum formal sangat bertentangan dengan keadilan substantif hingga batas yang tidak tertahankan, maka hukum formal tersebut harus mengalah demi keadilan yang nyata.
Ketika seorang pengacara menyalahgunakan keahliannya dengan menggunakan celah hukum, retorika manipulatif, dan pengaruh kekuasaannya semata-mata untuk membebaskan seorang koruptor dari jerat hukum, ia tidak lagi sedang menegakkan keadilan prosedural. Ia telah terjebak dalam praktik legal-manipulation, yaitu menggunakan hukum untuk menindas esensi keadilan itu sendiri.
3. Dialektika Etika Hukum Universal
Apakah tindakan membela koruptor kelas kakap ini melanggar etika hukum universal? Secara filosofis, jawabannya tidak berada di ruang hitam-putih, melainkan terbelah dalam dua kutub etika besar :
Pertama, perspektif etika deontologis (kewajiban mutlak) menilai bahwa tindakan ini tidak melanggar etika universal. Justru, menolak memberikan pembelaan adalah pelanggaran berat terhadap human rights (hak asasi manusia) karena setiap orang berhak atas fair trial (peradilan yang jujur). Tanpa pembelaan, peradilan akan berubah menjadi penghakiman massa yang subjektif.
Kedua, perspektif etika teleologis atau utilitarianisme (dampak sosial) menilai tindakan ini bisa menjadi pelanggaran etika universal jika tujuan akhirnya adalah melestarikan impunitas (kekebalan hukum). Etika universal menuntut hukum untuk mengabdi pada bonum commune (kebaikan bersama). Ketika intelektualitas hukum digunakan sebagai perisai bagi perampok hak masyarakat, maka fungsi luhur hukum telah dikhianati.
Pada akhirnya, kehadiran pengacara kondang di institusi hukum sakral adalah sebuah ujian kembar.
Bagi pengacara, ini adalah pembuktian apakah ia bertindak sebagai officium nobile (profesi yang mulia) atau hanya menjadi “tentara bayaran” yang melacurkan ilmu demi materi.
Bagi institusi hukum, pembelaan yang tangguh dari pengacara justru menjadi ujian bagi hakim untuk melahirkan vonis yang objektif, kokoh, dan bebas dari tuduhan peradilan sesat.
”Etika hukum universal tidak pernah melarang seorang advokat memperjuangkan hak hidup manusia di hadapan hukum. Namun, ia mengutuk keras ketika keahlian hukum digunakan untuk melubangi dinding keadilan, agar sang serigala bisa lolos dengan membawa sisa mangsanya.”(Rls/Red)
Sumber Artikel: Iwang Sura
#FilsafatHukum
#EtikaProfesi
#AdvokatIndonesia
#OfficiumNobile
#KeadilanSubstantif
#DilemaMoral
#DueProcessOfLaw
#HukumDanKeadilan #KorupsiKelasKakap
#InstitusiHukum
#PengacaraKondang #PeradilanTerbuka #PemberantasanKorupsi
#EdukasiHukum
#OpiniHukum
#BicaraHukum
#CatatanHukum
#NalarKritis
#RefleksiDiri














