Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 19

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT)| Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.

Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.

Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

Dua Saksi Dihadirkan Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.

Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.

Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

Laporan Pidana Masih Berjalan

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejahatan Rekening Bansos Fiktif: Siapa yang Mampu Mengorganisir?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025| Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme. Ini tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Karena rekening penerima bansos […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke 79, Polres Bogor Laksanakan Bedah Rumah di Rancabungur

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Bogor melalui Polsek Rancabungur melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa bedah rumah bagi warga yang terdampak bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Polres Bogor dipimpin oleh Kabag Logistik Kompol Ari Trisnawati, S.Pd., M.M. […]

  • Budi Arie Disebut Dalam Dakwaan Suap Judi Online, Egi Hendrawan : Jangan Ada Yang Kebal Hukum

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,18 Mei 2025| Sahabat Presisi menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras keterlibatan pejabat publik dalam praktik ilegal yang merusak sistem digital nasional. Terlebih, nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), kini disebut dalam surat dakwaan perkara suap penjagaan situs judi online. Dalam sidang perdana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhy Kismanto, Alwin Jabarti […]

  • Keluarga Bantah Keterlibatan Muhamad Dalam Kasus Susu Kedaluwarsa, Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor,Jawa Barat (GMOCT) 24 Juni 2025| Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media online Pristiwanews perihal Keluarga Bapak Muhamad, seorang pedagang kecil di Bogor tepat nya diJalan Raya Pangkalan 1 Nomor 16 RT 003/RW 007 Kelurahan Kedunghalan Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan dugaan […]

  • BMB Apresiasi Kejari Kota Bekasi Dalam Penangkapan Kasus Korupsi

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Barisan Muda Bekasi (BMB), mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menangani kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahrga (Dispora) tahun anggaran 2023. Kamis, (15/05/2025) Dalam perkara kasus tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan 3 orang tersangka yaitu Inisial: 1. M.A.R selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. […]

expand_less