Selasa, Juli 21, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

Tegar News by Tegar News
20 Juli 2026
in Hukum
0
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 20 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable dengan nilai kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah pada Senin, 20 Juli 2026.

Permohonan ini diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.

You might also like

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel Sihombing secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari para advokat:

1. Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi
4. Irman Bunawolo, S.H.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Termohon atau Kuasa Termohon, yakni Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada Pengadilan. Oleh karena itu, sidang praperadilan perkara isi ulang gas portable ditunda selama satu minggu dan akan kembali diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku kuasa hukum Gabriel Sihombing yang hadir dalam persidangan mengatakan agar pemanggilan kedua ini menjadi panggilan terakhir bagi Termohon. Apabila Termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka pihaknya memohon agar persidangan praperadilan tetap dilanjutkan sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.

Maruli menambahkan, LBH Peradi Profesional menilai kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan hanya warga biasa yang terhimpit ekonomi. Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable murni karena ketidaktahuannya bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Pemahaman ini didasari atas kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang sudah berkali-kali membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Tindakan isi ulang tersebut dilakukan Gabriel semata-mata demi menambah pendapatan, karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Akibat penegakan hukum yang dinilai dipaksakan dan berlebihan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Gabriel dan keluarganya harus menanggung dampak psikologis serta sosial yang sangat menghancurkan kehidupannya, antara lain:

1. Kehilangan Pekerjaan: Gabriel kini telah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat proses hukum ini.

2. Orang Tua Jatuh Sakit: Orang tua Gabriel yang berada di kampung halamannya, Balige, Tapanuli, Sumatera Utara, kini jatuh sakit akibat syok berat mendengar kabar penahanan anaknya.

3. Gagal Menikah: Rencana pernikahan Gabriel yang sudah dipersiapkan kini hancur dan gagal total akibat penahanan dirinya, ujar Maruli.

Melalui sidang permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional menuntut Hakim Tunggal PN Jakarta Utara untuk mengabulkan poin-poin petitum berikut:

1. Membatalkan Status Tersangka: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing yang diterbitkan oleh Termohon.

2. Menghentikan Penyidikan: Menyatakan tidak sah proses penyidikan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.

3. Membatalkan Semua Tindakan Turunan: Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lain yang dikeluarkan oleh Termohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

4. Menyatakan Ketidakberwenangan (Kompetensi Relatif): Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.

5. Membebaskan dari Tahanan: Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Gabriel Lumbantoruan dari dalam tahanan.
6. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan segala hak hukum, harkat, dan martabat Pemohon akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan substantif, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta menghentikan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.(Rls/Red)

Kontak Media LBH Peradi Profesional

1. Maruli: 0813-6935-0396
2. Irman: +62 852-1080-1919

 

Tags: JakartaLBHPeradiProfesional
Previous Post

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Next Post

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

by Tegar News
21 Juli 2026
Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI
Hukum

Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI

by Tegar News
18 Juli 2026
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak
Hukum

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

by Tegar News
18 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jatiasih Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jatiasih Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

by Chairul Husen
16 Juli 2026
Next Post
Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026
Bupati Bekasi Tegaskan Terkait Perbaikan RSUD Cabangbungin, Warga Lokal Menolak Vendor dan Pekerja Luar Daerah

Bupati Bekasi Tegaskan Terkait Perbaikan RSUD Cabangbungin, Warga Lokal Menolak Vendor dan Pekerja Luar Daerah

7 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

21 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

20 Juli 2026
Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum
Info Publik

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

20 Juli 2026
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

20 Juli 2026
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon
Info Daerah

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

20 Juli 2026
Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi,  GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermades Kab. Magelang
Info Daerah

Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermades Kab. Magelang

20 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News