Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Hukum
0
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Magelang, 21 Juli 2026 | Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice yang melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, hingga Kasat Reskrim setempat.

Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota sekaligus Ketua Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasie Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Terungkap perbedaan mencolok antara hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng dengan keterangan yang disampaikan saat sidang. Dalam BAP Propam, Bripka Dwi Afandi mengaku menerima total Rp26 juta, namun di hadapan majelis ia hanya mengakui Rp2 juta.

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja S.H., menilai hal ini membuktikan majelis tidak menelusuri kebenaran material sebagaimana temuan awal penyidikan propam Polda Jateng.

Menanggapi hal itu, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan:
“Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami tidak berhak memaksakan keterangan. Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah; demosi sekaligus merupakan pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran, terbukti sidang kami gelar terbuka untuk umum.”

“Hal yang meringankan adalah Terlapor atau Pelanggar (Bripka Dwi Afandi) mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya”.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah jika mengacu kepada informasi bahwa Bripka Dwi Afandi ini sebelumnya pun telah melanggar disiplin (total dua kali), apakah hukuman Demosi pantas?

Jika ada pihak-pihak yang tidak sesuai atau sependapat dengan kami, silahkan, bukan artinya kami menantang, point nya kami sudah sesuai dengan Rule atau aturan.

Meski demikian jika mengacu kepada referensi Google yang sangat mudah untuk diakses, aturan KKEP mengamanatkan majelis berwenang dan wajib mengungkap kebenaran material meskipun terlapor menyangkal, dengan mendalami bukti dokumen, rekaman, memanggil saksi, hingga menarik kesimpulan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Fakta bahwa hasil pengakuan Rp26 juta dalam berkas Propam tidak digali kembali di sidang semakin memperkuat dugaan pihak Marlundu bahwa proses belum menuntaskan fakta sebenarnya.

Sementara itu di Bandung Marlundu Lumban Raja S.H., setelah mendapatkan informasi terkait dengan hasil wawancara team liputan khusus GMOCT dengan Kompol Eka Yuniastuti selaku ketua majelis sidang etik tersebut, mengatakan :

“Saya kira mereka bukan lagi layak disebut sebagai penegak hukum, tapi sebaliknya. Begini aja deh, saya tantang mereka debat terbuka disaksikan oleh para awak media dan seluruh masyarakat Indonesia, berani gak kira..? Potong leher saya kalau bersedia. Ini tantangan, harusnya kalau mereka merasa benar dan sudah sesuai dgn aturan seperti omongannya itu, beranilah. Kan demi kebenaran.

Saya itu setiap kali ngomong buktinya jelas, dan siap di uji kapan pun, siap di buka ke Publik dan debat di depan publik. Sekali lagi saya tantang berani gak mereka, kalau gak berani, yah udah kalian awak media simultan sendiri dah”.

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#NoviralNoJustice
#SidangEtikPolri
#PolresMagelangKota
#KebenaranMaterial
#GMOCT

Tim/Red (GMOCT)
No Pengaduan: 082117586761

 

Tags: KKEPKotaMagelangPolres
Previous Post

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Next Post

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

SPPG Polres Metro Tangerang Kota Diresmikan, Layani 4.000 Peserta Makanan Bergizi

SPPG Polres Metro Tangerang Kota Diresmikan, Layani 4.000 Peserta Makanan Bergizi

7 Agustus 2025
Pernah Tolak Beasiswa ke Amerika Demi Membangun Negeri, Inilah Sosok Fadel Muhammad: Insinyur Jenius di Balik Kemajuan Gorontalo

Pernah Tolak Beasiswa ke Amerika Demi Membangun Negeri, Inilah Sosok Fadel Muhammad: Insinyur Jenius di Balik Kemajuan Gorontalo

1 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News