Selasa, Juli 21, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Hukum
0
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 21 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.

You might also like

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rafly.

Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum,” tegas Dicky.

Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Rls/M.Ifsudar)

 

Tags: BekasiLBHNusantaraSandiYayasanYudha
Previous Post

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

Next Post

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

by Tegar News
21 Juli 2026
Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik
Hukum

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

by Chairul Husen
21 Juli 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

by Tegar News
21 Juli 2026
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

by Tegar News
20 Juli 2026
Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI
Hukum

Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Qodari Ungkap Ambisi Presiden Prabowo Bangun 500 Sekolah Rakyat “untuk Anak Miskin”

Qodari Ungkap Ambisi Presiden Prabowo Bangun 500 Sekolah Rakyat “untuk Anak Miskin”

26 Januari 2026
Menpar Widiyanti Putri Wardhana, Mandi Pakai Air Galon Saat Kunjungan ke Daerah

Menpar Widiyanti Putri Wardhana, Mandi Pakai Air Galon Saat Kunjungan ke Daerah

23 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ketum FORMASI dan Ketum PUSBAKUM SAW Sayangkan Dugaan Perusakan Banner Aspirasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi
Info Daerah

Ketum FORMASI dan Ketum PUSBAKUM SAW Sayangkan Dugaan Perusakan Banner Aspirasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi

21 Juli 2026
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri
Info Publik

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

21 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

21 Juli 2026
Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri
Info Publik

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

21 Juli 2026
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi
Hukum

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

21 Juli 2026
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar
Info Daerah

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

21 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News