Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Tegar News by Tegar News
28 Juli 2026
in Info Daerah
0
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 28 Juli 2026 | Kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, milik pengusaha Jhon Setiawan, menuai sorotan tajam. Kawasan yang menaungi sejumlah entitas badan hukum yakni PT Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan lingkungan hidup yang sah dan disinyalir berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tim redaksi melakukan penelusuran mendalam melalui sistem perizinan resmi Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil verifikasi data terhadap korporasi di dalam kawasan tersebut mengungkap bahwa seluruh perusahaan tercatat belum memiliki izin lingkungan yang diterbitkan.

You might also like

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Sebagai contoh, berdasarkan penelusuran nomor registrasi yang tertera milik PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) dengan KBLI 24101 (Industri Besi dan Baja Dasar), status dokumen AMDAL perusahaan tersebut baru sebatas “Penapisan Otomatis Selesai” pada 29 April 2026. Puluhan tahapan krusial berikutnya mulai dari pembentukan tim penyusun, penyusunan Andal dan RKL-RPL, hingga sidang pemeriksaan masih kosong dan belum tersentuh.

Pengakuan Pemerintah Desa

Kendati berada di wilayah administratifnya, Pemerintah Desa Majasari mengaku tidak dilibatkan sejak awal pendirian kawasan industri tersebut. Kepala Desa Majasari, Suherman, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup para pengusaha di kawasan tersebut.

“Saya dari tadi banyak media wartawan minta konfirmasi. Kata saya, kalau saya tidak punya kewenangan LSD atau bukan, silahkan BPN. Tanya terkait izin ada dinas terkait, kalau saya tidak bisa menjelaskan,” ujar Suherman saat dihubungi melalui telepon.

Suherman secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini, izin lingkungan dari tingkat desa sama sekali tidak pernah diajukan. Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen kepada aparatur desa setempat.

“Kalau izin lingkungan memang belum ada, kita jujur saja. Katanya kalau sekarang ada OSS (Online Single Submission) nggak perlu izin lingkungan lagi. Tapi kalau izin lingkungan ke desa, tidak ada. Ya tidak tahu, mungkin masing-masing punya ini lah. Kalau saya, silahkan saja, seharusnya ada pengusaha ini minimal koordinasi,” tegasnya.

Terkait klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang kerap digaungkan pihak perusahaan, Suherman mengaku tidak mengetahui angka pasti dan merasa tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen.

“Penerimaan karyawan kita juga tidak tahu dan tidak dilibatkan, tahu-tahu sudah produksi. Dalam penerimaan, saya tidak tahu angka 90% orang desa saya karena tidak dilibatkan, jadi tidak bisa bilang iya atau tidak. Pihak perusahaan ditanya dijawab juga susah. Ya kita mangga saja selama mereka menempuh izin yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Suherman menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, Sikap yang diambil adalah menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, meski ia menyayangkan kurangnya etika komunikasi dari para investor baru.

“Kalau perusahaan yang lain mah ada komunikasi koordinasi. Yang ini saya tidak tahu menahu, selamatan pabrik saja kita tidak diundang. Lebih bagusnya, ya kalau sifatnya pengusaha jangan tiba-tiba ada masalah. Mungkin ke orang terdekat dulu, minimal orang desa ya diajak ngobrol lah. Misal ada uji coba perusahaan, kita juga bisa bantu untuk minta Pemda dalam pengawasan,” pungkasnya.

Dalih Korporasi: Klaim Legalitas Lahan dan Alasan Trial Mesin

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak manajemen PT Gunung Sentral Indonesia (GSI), salah satu entitas di dalam kawasan Jhon Setiawan, angkat bicara. Melalui Manager HRD, Alpha, pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan operasional pabrik mereka.

“Sejarah awal, kita beli lahan dari Jhon Setiawan secara tunai pada tahun 2023 dengan luasan 46.647 M², dan saya cek lokasi tidak melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031,” jelas Alpha.

“AMDAL masih dalam proses. Pabrik baru trial karena sesuai pernyataan yang diminta oleh Pemerintah pusat maupun daerah bahwa lahan yang kami beli harus dibangun dalam jangka waktu 3 tahun dan sudah kami penuhi. Mesin yang sudah terpasang harus dipanasi atau trial,” tambahnya.

Alpha juga mengklaim bahwa penyerapan tenaga kerja di perusahaannya berdampak positif bagi warga sekitar. “Perlu dicatat, kurang lebih 90% karyawan kita merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, yang artinya ada perubahan atau peningkatan perekonomiannya,” pungkasnya.

Menyoroti kompleksitas masalah ini, pengamat hukum Maruli Rajagukguk menilai praktik operasional tanpa instrumen perizinan yang komplet ini memicu potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional yang ketat. Menurutnya, aktivitas tersebut berisiko menabrak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Cipta Kerja terkait alih fungsi lahan LSD, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang membuka ruang penjeratan hukum secara langsung terhadap korporasi serta pemilik manfaat (beneficial owner).

Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak dinas provinsi banten dan kabupaten serang, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari dinas terkait.(Rls/Red)

 

Tags: BantenIndustriJawilanKompleksMajasariSerang
Previous Post

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

Next Post

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Tegar News

Tegar News

Related Posts

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi Dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, Dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi Dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, Dan Komitmen Kebangsaan

22 April 2026
Dandim 0509/Kab. Bekasi Gelar Kunjungan Kerja ke Koramil 10/Sukatani, Serahkan Alat Tensi dan Beri Arahan Penting

Dandim 0509/Kab. Bekasi Gelar Kunjungan Kerja ke Koramil 10/Sukatani, Serahkan Alat Tensi dan Beri Arahan Penting

24 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News