Tegarnews.co.id – Jakarta, 29 Juli 2026 | Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang memuat kritik tajam dan rekomendasi politik terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat ini dipublikasikan melalui akun media sosial X miliknya.
Denny memulai sorotannya dari persoalan tata tempat duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026 lalu. Menurutnya, posisi yang sejajar dengan menteri koordinator—bukan berdampingan dengan Presiden—bukan sekadar masalah protokoler, melainkan menyangkut makna konstitusional kelembagaan kepresidenan.
Ia kemudian menegaskan dukungannya terhadap upaya pemakzulan Gibran. Denny menilai terdapat cukup alasan konstitusional untuk itu, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat, perbuatan tercela, hingga dianggap tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Ia bahkan menyebut proses pengangkatan Gibran sebagai “skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan”.
Dalam surat itu, Denny mendesak Presiden Prabowo untuk menetapkan Wakil Presiden yang baru sebelum masa pemerintahan mencapai dua tahun pada 20 Oktober 2026. Ia berpendapat pergantian ini akan membuka peluang bagi figur yang lebih kompeten dan berwibawa, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mengenai mekanisme kekosongan jabatan wakil presiden.
Di bagian penutup, ia turut mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang pesimis terhadap kepemimpinan Prabowo, meski tidak menyebutkan nama secara spesifik.(Rls/Red)













