Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Juli 2026– Polemik muncul dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menyusul adanya iring-iringan kendaraan yang dilakukan setelah salah satu bakal calon mendaftarkan diri. Kamis (30/7/2026).
Aktivitas tersebut mendapat sorotan warga karena berlangsung sebelum memasuki masa kampanye.
Warga Kampung Melereng Paketingan, Dusun III, Bojongsari, Rsd, menyampaikan keberatan atas aktivitas rombongan tersebut. Ia menilai kegiatan itu berpotensi menyerupai kampanye karena berlangsung sebelum jadwal kampanye dimulai.
“Ini tidak sesuai prosedur karena belum memasuki masa kampanye. Seharusnya setelah pendaftaran langsung pulang, bukan masuk ke wilayah permukiman warga. Di depan rumah warga saja motor digerung-gerungkan, ini bukan masa kampanye,” ujarnya.
Ketua BPD Bojongsari, Soleh Hidayat, juga mempertanyakan keberadaan rombongan tersebut di wilayah Dusun III. Menurutnya, tidak ada koordinasi sebelumnya dari bakal calon terkait rute yang dilalui.
“Bakal calon sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada kami BPD mengenai masuk area Dusun III, ditambah lagi ada tanggal-tanggalnya buat kampanye. Ini kan bukan waktunya kampanye,” ungkap Soleh.
Ia meminta seluruh bakal calon beserta pendukungnya mematuhi tahapan Pilkades yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap tahapan menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Panitia Sebut Tahapan Sudah Disosialisasikan
Ketua Panitia Pilkades Bojongsari, Asep Jamal, menegaskan pihaknya telah menyampaikan edaran mengenai tahapan Pilkades kepada seluruh bakal calon.
“Kami dari pihak panitia sudah memberikan edaran tahapan dalam Pilkades kepada seluruh bakal calon,” kata Asep.
Namun, Asep mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai rute iring-iringan yang melintasi wilayah Kampung Melereng Paketingan. Panitia baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Saya tidak mengetahui kalau mereka akan menuju rute tersebut. Setelah ada telepon dari beberapa masyarakat, saya langsung mengejar iring-iringan tersebut,” jelasnya.
Asep mengatakan panitia langsung mengambil langkah untuk merespons laporan masyarakat dan mencegah polemik berkembang lebih jauh. Sebagai tindak lanjut, panitia telah mengundang bakal calon yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Dan terkait masalah ini, kami sudah memberikan surat undangan kepada bakal calon tersebut,” tegas Asep.
Bakal Calon Bantah Sebagai Kegiatan Kampanye
Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Bojongsari, Luky Setiawan, membantah jika iring-iringan tersebut merupakan kegiatan kampanye. Ia menyatakan panitia, sejauh yang diketahuinya, baru menetapkan tahapan Pilkades dan belum memberikan aturan teknis yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.
“Kalau aturan teknis dari panitia terkait Pilkades sampai saat ini tidak ada. Yang ada hanya tahapan,” ujarnya.
Luky juga menjelaskan tujuan rombongan menuju Kampung Melereng Paketingan Dusun III. Menurutnya, kedatangan tersebut hanya untuk bersilaturahmi dengan salah satu kader dan bukan untuk melakukan kampanye.
“Tujuan kami ke Kampung Melereng Paketingan adalah untuk bersilaturahmi dengan salah satu kader, sekadar berkunjung ke rumahnya,” katanya.
Perbedaan keterangan antara warga, BPD, panitia, dan bakal calon tersebut kini menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahapan Pilkades Bojongsari. Di satu sisi, warga dan sejumlah pihak mempertanyakan aktivitas rombongan sebelum masa kampanye. Di sisi lain, bakal calon menyatakan kegiatan tersebut bukan kampanye dan hanya merupakan agenda silaturahmi.
Panitia Pilkades diharapkan segera memberikan kejelasan berdasarkan aturan dan tahapan yang berlaku agar tidak muncul perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta seluruh bakal calon dan pendukungnya menjaga ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan sebelum memasuki tahapan kampanye.
Proses Pilkades Bojongsari diharapkan tetap berjalan transparan, tegas, adil, dan kondusif sehingga seluruh peserta maupun masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan demokrasi desa sesuai ketentuan yang berlaku.














