Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 2 Agustus 2026- Aktivitas pengolahan material sirdam (pasir dan batu) serta sirtu (pasir batu) yang diduga beroperasi di kawasan Gunung Kemuning, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Minggu (2/8/2026).
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tambang tersebut. Mereka menduga aktivitas pengolahan material itu belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, warga juga menduga operasional alat berat di lokasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan usaha pertambangan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Haji Padil. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah serta instansi yang membidangi sektor pertambangan dan energi segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi.
Warga meminta petugas memeriksa legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam aktivitas operasional tambang.
Menurut warga, langkah cepat dan transparan dari instansi berwenang diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berharap pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














