Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Tegar News by Tegar News
9 Agustus 2026
in Hukum
0
Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta , 9 Agustus 2026 | Tim Kuasa Hukum H. Sanusi kembali mendatangi Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Polri, Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka menagih kepastian atas permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan sejak Mei 2026.

Hingga lebih dari dua bulan setelah permohonan diajukan, belum ada kepastian kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan. Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga surat permohonan tindak lanjut.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Kedatangan tim kali ini diterima seorang staf Biro Pengawasan Penyidik bernama Gio di lobi kantor tersebut. Kepada staf itu, Maruli Rajagukguk, anggota Tim Kuasa Hukum H. Sanusi, kembali mempertanyakan nasib permohonan mereka.

“Permohonan Gelar Perkara Khusus telah kami ajukan sejak Mei 2026. Sudah lebih dari dua bulan, bahkan sudah tiga kali kami menyampaikan surat untuk meminta tindak lanjut. Namun sampai hari ini belum ada kepastian kapan Gelar Perkara Khusus akan dilaksanakan,” kata Maruli.

Staf Biro Pengawasan Penyidik, menurut Maruli, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Korwas Pengawas Penyidik.

Namun bagi tim kuasa hukum, persoalannya bukan sekadar soal kapan sebuah gelar perkara digelar. Mereka ingin menguji apakah mekanisme pengaduan di tubuh pengawasan penyidik benar-benar bekerja berdasarkan sistem.

“Kami ingin menguji sistem pengaduan di Biro Pengawasan Penyidik. Kami tidak akan menggunakan orang dalam dan tidak akan menggunakan uang agar permohonan kami dilakukan Gelar Perkara Khusus,” ujar Maruli.

Menurut dia, proses pengaduan semestinya berjalan berdasarkan mekanisme yang tersedia, bukan bergantung pada kedekatan atau kemampuan seseorang membuka akses.

“Kalau kami memakai orang dalam atau uang sehingga pengaduan kami kemudian dilakukan gelar, itu bukan karena sistemnya yang berjalan. Itu berarti prosesnya tergantung kepada orang,” kata dia.

MASIH DIKAJI

Sekitar dua pekan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum H. Sanusi juga mendatangi Biro Pengawasan Penyidik. Saat itu mereka ditemui Korwas, Kombes Pol. P.

Menurut Irman Bunawolo, anggota Tim Kuasa Hukum H. Sanusi, pihaknya mendapat penjelasan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap kajian. Setelah itu, pimpinan akan menentukan bentuk penanganannya, apakah melalui Gelar Perkara Khusus atau mekanisme pengawasan lain seperti asistensi maupun supervisi.

“Namun sampai hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Irman.

Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali mendatangi Biro Pengawasan Penyidik jika belum mendapat kepastian.

“Kami tidak akan bosan datang ke Biro Pengawasan Penyidik sampai ada ujung dari pengaduan permohonan Gelar Perkara Khusus yang kami ajukan,” kata Maruli.

Ia memberikan tenggat waktu satu pekan. Jika tidak ada tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Kabareskrim, Propam, dan Ombudsman RI.

Langkah itu, kata Maruli, juga akan ditempuh dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persoalan H. Sanusi juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Tim kuasa hukum berharap perkara tersebut mendapat pengawasan dan dapat dibahas melalui forum yang sesuai, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

SENGKETA WAKAF ATAU PERKARA PIDANA?

H. Sanusi terseret perkara setelah muncul laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Baitul Muhklisin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum mengatakan Sanusi merupakan nazhir sekaligus pendiri masjid tersebut. Sertifikat yang dipersoalkan, menurut mereka, berada dalam penguasaan Sanusi dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta benda wakaf.

Di titik inilah kuasa hukum mempersoalkan penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut.

Mereka berpandangan bahwa persoalan yang melibatkan pengelolaan dan penguasaan harta benda wakaf semestinya dilihat terlebih dahulu dalam kerangka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Perkara ini pada hakikatnya merupakan persoalan wakaf. Apabila dipaksakan ke jalur pidana, sangat berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil, apalagi klien kami sudah lanjut usia,” ujar kuasa hukum H. Sanusi.

Menurut tim kuasa hukum, status Sanusi sebagai nazhir dan konteks tanah wakaf tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan perkara. Mereka meminta aparat penegak hukum melihat persoalan secara utuh sebelum perkara diteruskan ke proses pidana.

Bagi mereka, Gelar Perkara Khusus menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara tersebut: mulai dari proses penanganan, alat bukti, kedudukan H. Sanusi sebagai nazhir, hingga hubungan perkara dengan rezim hukum wakaf.

Tim kuasa hukum juga mendesak Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri segera memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah mereka ajukan.

Mereka mengatakan tidak meminta perlakuan khusus. Yang diuji, menurut Maruli, justru apakah sistem pengawasan dan pengaduan dapat bekerja tanpa bantuan “orang dalam” dan tanpa uang.

“Kalau sistemnya memang berjalan, biarkan sistem yang bekerja,” kata Maruli.

Tim Kuasa Hukum H. Sanusi menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan atas permohonan Gelar Perkara Khusus dan berharap proses hukum terhadap H. Sanusi, yang telah lanjut usia, dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perkara tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk diteruskan secara pidana.(Rls/Red)

 

 

Tags: BareskrimBirowassidikPolri
Previous Post

Terbakar Saat Mengisi BBM, Diduga Mobil Mengalami Korsleting Listrik di SPBU Cemplang Kota Bogor

Next Post

2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolsek Ciomas Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Mekarjaya

Kapolsek Ciomas Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Mekarjaya

2 November 2025
Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

24 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka
POLRI

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka

9 Agustus 2026
Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa
Nasional

Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa

9 Agustus 2026
2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional
Info Publik

2 Tahun AKPERSI, Gerakan Bersama Membangun Jurnalis Profesional di Tengah Dinamika Pers Nasional

9 Agustus 2026
Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Hukum

Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

9 Agustus 2026
Terbakar Saat Mengisi BBM, Diduga Mobil Mengalami Korsleting Listrik di SPBU Cemplang Kota Bogor
Peristiwa

Terbakar Saat Mengisi BBM, Diduga Mobil Mengalami Korsleting Listrik di SPBU Cemplang Kota Bogor

9 Agustus 2026
Serunya Mancing Bareng di Taman Pelangi, Warga Pebayuran Rayakan HUT RI ke-81
Pemerintahan

Serunya Mancing Bareng di Taman Pelangi, Warga Pebayuran Rayakan HUT RI ke-81

9 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News