Tegarnews.co.id – Tangerang, 10 Agustus 2026 | Ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari dan Kemuning, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, mendesak percepatan penyelesaian sengketa agraria atas lahan yang telah mereka huni secara turun-temurun. Konflik kepemilikan yang bersumber dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 ini kini mendesak untuk diselesaikan seiring dengan progres pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong–Balaraja.
Proyek tol ini dirancang memiliki total panjang 39,4 kilometer dan terbagi dalam tiga fase utama. Saat ini, Fase 1 ruas Serpong–Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh dengan tarif Rp6.000 untuk kendaraan Golongan I. Ke depan, pembangunan akan dilanjutkan pada Fase 2 (Legok–Tigaraksa Selatan) sepanjang 11,5 kilometer dan Fase 3 (Tigaraksa Selatan–Balaraja) sepanjang 18,6 kilometer. Proyek ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas kawasan barat dan selatan Tangerang serta membuka akses lebih cepat menuju kawasan industri dan permukiman baru.
Di tengah rencana pembangunan tersebut, warga menegaskan bahwa lahan yang terdampak merupakan hak milik adat atau girik, bukan bagian dari aset penguasaan institusi militer. Mereka mengklaim bahwa secara administratif, proses di tingkat desa dan kecamatan sudah rampung.
“Intinya warga berharap penyelesaian secepat mungkin. Tanah yang terkena jalur tol di sini tidak ada kaitan dengan Kodam, melainkan hak milik dan hak adat berbentuk girik. Data dari desa dan kecamatan sudah beres dan deal, saat ini tinggal menunggu keputusan di BPN saja,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Caringin, Sabtu (8/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Vincent, menyatakan bahwa instansinya tidak terlibat langsung dalam teknis pembebasan lahan proyek tol tersebut. “Untuk progresnya kami kurang tahu sudah sampai mana karena tidak terlibat langsung dalam pengerjaannya. Kami biasanya hanya sebatas mengetahui saja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, memastikan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas instansi guna mengawal kejelasan status hukum lahan warga. “Iya kang, kita sudah koordinasi sama BPN dan Kementerian ATR juga terkait masalah ini. Karena sertifikat resmi sudah dikeluarkan juga, maka kita tunggu arahan dari Kementerian,” tegas Intan.
Kondisi ini menuntut transparansi dari Kementerian ATR/BPN selaku otoritas pertanahan untuk segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, mengingat urgensi pembangunan infrastruktur tersebut bagi pengembangan wilayah di Kabupaten Tangerang.
Redaksi mencoba mengkonfirmasi meminta tanggapan kepada menteri ATR/BPN sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(Rls/Red)














