Tegarnews.co.id – Bogor, 12 Agustus 2026 | Terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri (15 ) diamankan Polisi. Pria berinisial DUM ( 70 ), merupakan pensiunan (ASN). Kini ia harus berurusan dengan Polisi dan terduga pelaku digiring ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut dilaporkan pada 31 Juli 2926. Saat itu, Polsek Rancabungur bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Kecamatan Rancabungur mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor.
“Pendampingan dilakukan mengingat korban masih di bawah umur. Berdasarkan laporan awal, diketahui terduga pelaku merupakan orang terdekat keluarga korban, “ujar Kapolsek Rancabungur Polres Bogor, Iptu Yudhi Widihana, SH, (11/8).
Iptu Yudhi menegaskan, demi kepentingan penyelidikan sekaligus perlindungan terhadap korban, identitas anak dan terduga pelaku tidak dipublikasikan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Yudhi, penanganan kasus tersebut memasuki tahap lanjutan. Petugas piket Polsek Rancabungur mendapat informasi dari warga bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan tengah dikerumuni sejumlah warga. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rancabungur bersama anggota piket dan personel Polsek Zona Enam segera mendatangi lokasi. Dengan bantuan warga, Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku (DUM-Red) berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” jelas Yudhi.
Kapolsek menegaskan,dalam menangani perkara tersebut, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Bogor untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi juga mengapresiasi peran pemerintah desa dan masyarakat yang telah membantu proses pelaporan serta pengamanan secara tertib.
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.(Rls/Inel)














