Tegarnews.co.id – Bandung, 15 Agustus 2026 | Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menghadapi tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa menilai keduanya memiliki keterkaitan dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa mendakwa Ade Kuswara dan HM Kunang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan kedua.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga tahun.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ade Kuswara memberikan tanggapan kepada awak media. Ia menilai isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta KPK membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Karena memang tadi di surat tuntutan itu dibacakan, kalau menurut saya ini akal-akalan. Rp 107 miliar ini saya minta kalau memang berani, jaksa penuntut umum untuk membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu PJ-nya. Dan ini selama sidang ini tidak pernah dibuktikan secara validasi, dan itu bukan di zaman saya,” kata Ade Kuswara.
Ade juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menginstruksikan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengarahkan proses tender proyek di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, ia memiliki data mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelelangan tersebut.
“Dan ini semua saya nyatakan akal-akalan. Coba buktikan di surat pelelangan anggaran 2024 siapa PJ-nya? Kami punya datanya,” tegasnya.
Ia turut menepis tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar Rp8,5 miliar dari Sarjan. Menurut Ade, dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang memang akan dikembalikan, bukan bagian dari praktik suap atau gratifikasi.
“Sudah jelas-jelas Rp 8,5 M itu adalah pinjaman. Masak saya mengembalikan utang piutang disebut akal-akalan. Itu Sarjan sendiri loh yang minta, dan dari keterangan BAP pertama saya dibawa ke KPK itu semua pinjaman. Dan ini uang Rp 12,4 M itu dari mana unsurnya,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Ade kembali menegaskan tidak pernah mengatur proses pelelangan maupun mengarahkan OPD untuk memenangkan proyek tertentu. Ia meminta jaksa membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan di persidangan.
“Saya tidak merasa, tolong buktikan Rp 107 miliar itu dilelang oleh PJ siapa, itu bukan zaman saya. Dan juga saya tidak pernah merasa untuk memerintahkan OPD untuk mengatur dan memenangkan proyek itu,” pungkasnya.(Rls/Ilham)
Sumber: Cikarang News













