Sabtu, Oktober 3, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

Tegar News by Tegar News
19 Agustus 2026
in Tokoh
0
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Agustus 2026 | Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, mengatakan Prabowo Subianto adalah presiden paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Dia sedang menghadapi tantangan serius untuk melaksanakan niatnya itu.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara yang digelar _Mediatrust.id_ bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8-2026).

You might also like

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

Menurut Fuad, upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 melalui penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.

Fuad Bawazier mengatakan, Sukarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Hal itu, diperkuat dimasa Soeharto.

“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Dimasa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ungkap Fuad.

Menurutnya kondisi tersebut, berbeda dengan kebijakan Prabowo yang berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Langkah itu, menghadapi perlawanan kuat dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang pula perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” ujarnya.

Fuad Bawazier juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah. Ia mengatakan kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan tersebut.

Fuad menilai, praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal telah merugikan negara sekaligus menciptakan tekanan terhadap masyarakat.

“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.

Karena itu, Fuad menegaskan kembali penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

“Jadi memang hanya Prabowa yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Fuad mengajak rakyat jangan terjebak pada hal-hal remeh yang bisa mengalihkan perhatian pada upaya serius Prabowo mengembalikan tata kelola SDA sebagaimana amanat konstitusi, termasuk kasus Febrie Ardiansyah.

Ia meminta perhatian publik terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar tidak teralihkan oleh perkara tersebut.

“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” pungkas Fuad, merujuk kasus Febrie.(Rls/Red)

Sumber: EM/FC

 

Tags: IndonesiaKeuanganMantanMenteri
Previous Post

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

Next Post

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong
Tokoh

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

by Tegar News
30 September 2026
For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!
Tokoh

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

by Tegar News
26 September 2026
Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim
Tokoh

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

by Tegar News
25 September 2026
Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

by Tegar News
21 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tanggapan Singkat dan Usulan  Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala Peringatan, atau Ujian Bagi Bangsa?

8 Desember 2025
PWI-LS Menyerang Acara Tabligh Akbar di Pemalang, 7 Orang Luka-luka Akibat Sabetan Senjata Tajam

PWI-LS Menyerang Acara Tabligh Akbar di Pemalang, 7 Orang Luka-luka Akibat Sabetan Senjata Tajam

11 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolri Baru Bidik Narkoba Hingga Debt Collector, Ini Daftar Prioritasnya
POLRI

Kapolri Baru Bidik Narkoba Hingga Debt Collector, Ini Daftar Prioritasnya

3 Oktober 2026
Pernyataan Resmi Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Motor Listrik Makan Bergizi Gratis
Info Korupsi

Pernyataan Resmi Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Motor Listrik Makan Bergizi Gratis

3 Oktober 2026
Ketua AKPERSI Jabar Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukakarya
Info Daerah

Ketua AKPERSI Jabar Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukakarya

3 Oktober 2026
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Nasional

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

2 Oktober 2026
Tanpa Papan Informasi, Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, AKPERSI Jabar Minta Disdik Wilayah III Turun Cek
Info Daerah

Tanpa Papan Informasi, Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, AKPERSI Jabar Minta Disdik Wilayah III Turun Cek

2 Oktober 2026
Abaikan Surat Camat, Galian Liar di Padasuka Lebak Terus Beroperasi; BCW Desak Polda Banten
Info Daerah

Abaikan Surat Camat, Galian Liar di Padasuka Lebak Terus Beroperasi; BCW Desak Polda Banten

2 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News