Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

Tegar News by Tegar News
19 Agustus 2026
in Tokoh
0
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Agustus 2026 | Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, mengatakan Prabowo Subianto adalah presiden paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Dia sedang menghadapi tantangan serius untuk melaksanakan niatnya itu.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara yang digelar _Mediatrust.id_ bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8-2026).

You might also like

Jusuf Kalla Ungkap Fakta Dibalik Ketidakhadiran Mualem dan Malik Mahmud Saat Situasi Aceh Memanas

Para Taipan Properti Indonesia Kompak Protes! Pajak Mencekik Kepastian Hukum Nol Besar

Keprihatinan Sinta Nuriyah Melihat Kondisi Negara: Kekuasaan Itu untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan!

Menurut Fuad, upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 melalui penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.

Fuad Bawazier mengatakan, Sukarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Hal itu, diperkuat dimasa Soeharto.

“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Dimasa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ungkap Fuad.

Menurutnya kondisi tersebut, berbeda dengan kebijakan Prabowo yang berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Langkah itu, menghadapi perlawanan kuat dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang pula perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” ujarnya.

Fuad Bawazier juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah. Ia mengatakan kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan tersebut.

Fuad menilai, praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal telah merugikan negara sekaligus menciptakan tekanan terhadap masyarakat.

“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.

Karena itu, Fuad menegaskan kembali penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

“Jadi memang hanya Prabowa yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Fuad mengajak rakyat jangan terjebak pada hal-hal remeh yang bisa mengalihkan perhatian pada upaya serius Prabowo mengembalikan tata kelola SDA sebagaimana amanat konstitusi, termasuk kasus Febrie Ardiansyah.

Ia meminta perhatian publik terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar tidak teralihkan oleh perkara tersebut.

“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” pungkas Fuad, merujuk kasus Febrie.(Rls/Red)

Sumber: EM/FC

 

Tags: IndonesiaKeuanganMantanMenteri
Previous Post

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

Next Post

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Jusuf Kalla Ungkap Fakta Dibalik Ketidakhadiran Mualem dan Malik Mahmud Saat Situasi Aceh Memanas
Tokoh

Jusuf Kalla Ungkap Fakta Dibalik Ketidakhadiran Mualem dan Malik Mahmud Saat Situasi Aceh Memanas

by Tegar News
19 Agustus 2026
Para Taipan Properti Indonesia Kompak Protes! Pajak Mencekik Kepastian Hukum Nol Besar
Tokoh

Para Taipan Properti Indonesia Kompak Protes! Pajak Mencekik Kepastian Hukum Nol Besar

by Tegar News
17 Agustus 2026
Keprihatinan Sinta Nuriyah Melihat Kondisi Negara: Kekuasaan Itu untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan!
Tokoh

Keprihatinan Sinta Nuriyah Melihat Kondisi Negara: Kekuasaan Itu untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan!

by Tegar News
16 Agustus 2026
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Dituding Sebagai “Makelar Jabatan”
Tokoh

Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Dituding Sebagai “Makelar Jabatan”

by Tegar News
11 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

by Tegar News
8 Agustus 2026
Next Post
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, MataHukum: Mendag Abaikan Mandat Stabilitas Harga

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, MataHukum: Mendag Abaikan Mandat Stabilitas Harga

29 April 2026
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

31 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
Jusuf Kalla Ungkap Fakta Dibalik Ketidakhadiran Mualem dan Malik Mahmud Saat Situasi Aceh Memanas
Tokoh

Jusuf Kalla Ungkap Fakta Dibalik Ketidakhadiran Mualem dan Malik Mahmud Saat Situasi Aceh Memanas

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News