Tegarnews.co.id – Jakarta, 20 Agustus 2026 | Mantan Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024 adalah bentuk penerobosan kekuasaan untuk mengacak-acak hukum.
Hal tesebut diungkapkan dalam peluncuran serta bedah bukunya yang berjudul “Menata Ulang Reformasi” di Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta Selasa (18/8).
“Mohon maaf, dalam pencalonan Gibran itu adalah penerobosan kekuasaan untuk mengacak-acak hukum,” ujar Kiki.
Menurutnya, fenomena tersebut merupakan imbas dari reformasi 1998 yang telah dibajak kaum liberal.
Hal ini, kata dia, melahirkan kebebasan tanpa batas yang pada akhirnya menghinggapi cara berpikir para politisi di Tanah Air.
Akibatnya, muncul paham Machiavellianisme, sebuah pandangan yang menghalalkan segala cara demi meraih atau mempertahankan kekuasaan.
Saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), putra sulung Presiden ke-7 RI Gibran itu baru berusia 36 tahun, berada di bawah syarat minimal 40 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, jalan Gibran menuju kontestasi Pilpres terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tersebut melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Putusan itu membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
Saat itu, Gibran berstatus sebagai Wali Kota Surakarta.
Keluarnya putusan ini memicu sorotan tajam publik lantaran Ketua MK yang memutus perkara tersebut saat itu adalah Anwar Usman, yang tak lain merupakan paman dari Gibran (adik ipar Presiden Jokowi).
Buntut dari putusan kontroversial tersebut, Anwar Usman kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.(Rls/Red)













