Tegarnews.co.id – Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Perusahaan tersebut diketahui milik Tasman, Bapak Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Husmaluddin. Pengamanan nikel dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah penyidik menggeledah rumah dinas Wabup Kolaka dan kediaman pribadi Tasman pada 23 Juni 2026.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Rianta mengatakan, saat ini nikel tersebut masih menjalani proses verifikasi untuk memastikan kuantitas dan kualitasnya.
“Penyidik sudah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton dan saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantitas dan kualitas,” ujar Sugeng, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sugeng, nikel tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 miliar. Nilai itu disebut sebagai angka minimal dari potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang sedang disidik.
Selain nikel, penyidik menemukan dokumen terkait penjualan 10 tongkang atau sekitar 10 ribu metrik ton nikel. Penjualan tersebut diduga menggunakan dokumen terbang, yakni dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul komoditas.
“Ini kualitasnya bagus. Sudah ditambang tidak bisa dikeluarkan atau dijual karena sudah kita sidik,” katanya.
Sugeng menegaskan, pengamanan aset menjadi prioritas penyidik agar seluruh aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dipulihkan dan disita untuk negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan, kita sita, kita lelang, masuk kas negara,” tegasnya.
Ia memastikan penyidikan terus berjalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dikejar untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Rls/Red)














