Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Agustus 2026 | Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan menilai gerakan rakyat yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah maupun DPR RI.
Adi meminta pemerintah dan parlemen tidak melihat aksi tersebut semata-mata sebagai demonstrasi, melainkan sebagai momentum untuk mendengarkan keresahan serta tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem ketatanegaraan.
“Gerakan 27 Agustus ini adalah gerakan rakyat murni. Pemerintah dan DPR RI jangan menganggap remeh suara rakyat. Ini harus ditanggapi secara serius dan bermartabat,” kata Adi.
Menurutnya, salah satu tuntutan penting yang harus segera diwujudkan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. BaraNusa juga mendorong pemberian hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati dalam kerangka hukum yang berlaku, terhadap pelaku korupsi berat.
“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Untuk koruptor yang memenuhi ketentuan hukum, hukuman maksimal juga harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Adi menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurut dia, negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait.
“Jangan sampai koruptornya dihukum, tetapi uang dan aset hasil korupsinya tetap aman. Negara harus punya keberanian untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan DPR RI agar tidak mengambil jarak dari aspirasi masyarakat. Ia menilai lembaga legislatif harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat melalui produk legislasi yang konkret.
Bila tuntutan perubahan dan pemberantasan korupsi terus diabaikan, Adi bahkan melontarkan gagasan perubahan mendasar terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau DPR dan DPRD tidak lagi mampu menjalankan mandat rakyat, lebih baik dilakukan pembubaran melalui mekanisme konstitusional dan dibentuk sistem perwakilan rakyat yang benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
Adi menyebut gagasan mengenai pembentukan dewan rakyat dan komite-komite rakyat di berbagai daerah harus ditempatkan sebagai wacana perubahan kelembagaan yang tetap mengedepankan konstitusi, hukum, serta mekanisme demokrasi.
“Yang kita inginkan adalah negara yang benar-benar kembali kepada rakyat. Jangan sampai rakyat hanya dibutuhkan ketika pemilu, tetapi setelah itu aspirasinya diabaikan,” tandas Adi.
BaraNusa juga menyerukan agar aksi 27 Agustus 2026 berlangsung damai dan tertib. Menurut Adi, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang harus dijamin, sementara seluruh peserta aksi juga berkewajiban menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Rakyat punya hak menyampaikan pendapat. Pemerintah dan aparat juga harus menghormati hak tersebut. Mari kita kawal gerakan ini secara damai, tertib, danbermartabat,” pungkasnya.[Rls/Red]














