Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Agustus 2026 | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menunggu proses pembahasan di DPR RI.
Menurut Qodari, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang jelas untuk menindaklanjuti aturan tersebut. RUU ini disebut tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga diarahkan untuk menjangkau berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Beberapa di antaranya mencakup penipuan investasi, kejahatan di sektor perasuransian, hingga kejahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Qodari menegaskan, proses legislasi masih berlangsung di DPR dan penyusunannya telah memiliki landasan akademis melalui kajian mengenai berbagai model sistem perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo dan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.(Rls/Red)














