Tegarnews.co.id – Jakarta, 29 Agustus 2026 | Tim Hukum Prabowo – Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan, meminta masyarakat tak terkecoh narasi “skenario menjebak” terkait ketiadaan tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen RUU Perampasan Aset.
Luhut menegaskan, publik harus menilai komitmen antikorupsi dari rekam jejak nyata, bukan polemik administrasi.
”Publik jangan amnesia. Saat PDIP berkuasa, Menko Polhukam Mahfud MD sudah mendesak DPR segera membahas RUU ini. Tapi Ketua Komisi III saat itu, Bambang Pacul dari PDIP, justru enggan dan mengaku tak berani ketok palu tanpa restu ‘juragan’ atau ketua umum partai,” ujar Luhut, Jumat (28/8/2026).
Sikap Presiden Prabowo: Berkali-kali menegaskan dukungan penuh pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi memberantas korupsi.
Rekam Jejak F-PDIP: Pada RDP Maret 2023, Bambang Pacul terang-terangan menunda RUU ini karena menunggu instruksi Pimpinan Parpol.
”Presiden Prabowo konsisten mendukung RUU ini. Jadi kalau sekarang muncul narasi defensif merasa dijebak soal tanda tangan, publik cerdas tahu mana yang sungguh-sungguh dan mana yang mengulur waktu,” tegasnya.(Rls/Red)













