Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 September 2026 | Koalisi masyarakat sipil mengecam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Putusan ini dikeluarkan pasca permohonan yang diajukan oleh para terpidana kekerasa terhadap Andrie Yunus.
Hukuman pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, hukuman pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Terlebih lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.
Koalisi menganggap putusan yang dikeluarkan oleh peradilan militer ini sarat akan konflik kepentingan. Akibatnya, peradilan militer semakin melanggengkan impunitas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bukan hanya itu, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), masih terdapat aktor lapangan yang terlibat dalam kekerasan terhadap Andrie Yunus, tetapi tidak diproses oleh sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuntut Mahkamah Agung untuk memastikan setiap pelaku kejahatan yang terlibat dalah kasus ini dihukum secara setimpal. Sementara itu, terhadap Kepolisian, ia mendorong supaya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar penyidikan di peradilan umum untuk tetap dijalankan. “Hanya dengan cara itu kita bisa setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, menyampaikan bahwa kasus Andrie Yunus ini bertepatan dengan peringatan dibunuhnya anggota KontraS lainnya, Munir Said Thalib, 22 tahun lalu. Sayangnya, setelah dua dekade, sistem peradilan maupun penegakan hukum di Indonesia masih belum dibenahi, sehingga membiarkan para pelaku kejahatan berlalu lalang dengan bebas.(Rls/Red)














