Sabtu, September 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

Tegar News by Tegar News
19 September 2026
in Hukum
0
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 September 2026 | Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah kini mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun di tengah proses yang berjalan, muncul keraguan mendalam soal keutuhan penegakan hukum dalam kasus ini. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti serangkaian kejanggalan prosedural sekaligus peringatan bahwa perkara ini berpotensi diabolisi di Pengadilan Negeri.

“Dari awal saya katakan ada kesalahan fatal. Jaksa Agung terburu-buru dan panik mengambil alih kasus ini dari tangan penyidik Polri padahal secara norma prosedur penanganan perkara, langkah itu tidak berdasar,” tegas Mukhsin Nasir.

You might also like

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Satu Atap Menyidik dan Menuntut: Siapa yang Mengawasi?

Mukhsin mengingatkan, Tim 9 “Naga” yang melakukan penyidikan merupakan jaksa dari lingkungan Kejagung sendiri. Nanti yang menuntut di pengadilan pun berasal dari lembaga yang sama. Padahal yang diperiksa adalah mantan pimpinan tertinggi penanganan korupsi di lembaga itu sendiri.

“Ibaratnya kita meminta satu keluarga mengadili anaknya sendiri. Bagaimana hasilnya bisa dipercaya sepenuhnya? Prinsip dasar hukum sederhana: tidak boleh ada orang yang menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Di sini penyidik sekaligus penuntut berasal dari satu atap — dan atap itulah yang justru harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.


Jika ternyata ada pihak lain di jajaran pimpinan Kejagung yang juga terlibat, maka lembaga itu sedang memeriksa dirinya sendiri. Tanpa pengawasan dari pihak luar, sangat terbuka celah untuk hanya menyorotkan satu orang sementara nama-nama lain tertutup rapat.

Febri Sebut Ada yang Lain — Jaksa Agung Terkunci?

Lebih dari itu, pernyataan Febri Adriansyah yang menyebut dirinya justru tidak punya tambang maupun emas, namun memegang data soal siapa sesungguhnya terlibat korupsi besar, menjadi alarm yang tak boleh diabaikan.

“Kasus ini bermula dari Polri — penggeledahan, penetapan tersangka, semuanya sudah berjalan. Jaksa dalam posisi Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik. Tapi ketika kasus ini diambil alih dan dijadikan produk penyidikan jaksa sendiri, maka Jaksa Agung pun terkunci dari kasus ini. Ada apa di balik kepanikan itu?” tanya Mukhsin.

Risiko Diabolisi — Prosedur yang Keliru Sejak Awal

Kesalahan pengalihan wewenang dari penyidik Polri ke penyidik jaksa tanpa dasar prosedur yang sah, menurut Mukhsin, membuka peluang perkara ini diabolisi di pengadilan. Jika dasar hukum prosesnya cacat sejak awal, maka seluruh rangkaian berikutnya kehilangan pijakan yang kuat.

“Hukum tidak boleh gelap dan tertutup. Kalau kita ingin keadilan yang utuh, penanganan perkara ini harus diserahkan kepada tim yang benar-benar terpisah dari lingkungan Kejagung. Bukan untuk melindungi siapa, tapi untuk memastikan: yang bersalah semua terungkap, dan yang tidak bersalah tetap terlindungi. Bukan hanya memilih satu orang untuk disalahkan agar nama lembaga terlihat bersih,” tutup Mukhsin Nasir.(Rls/Red)

 

 

Tags: AgungJaksaKhususMantanMudaPerkaraPidana
Previous Post

FABEM Bogor Raya: Darurat Korupsi! Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Next Post

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Tegar News
16 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

by Tegar News
14 September 2026
Next Post
Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

3 Oktober 2025
PGI Kota Bogor Targetkan Emas Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jawa Barat 2026

PGI Kota Bogor Targetkan Emas Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jawa Barat 2026

30 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

19 September 2026
Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Info Korupsi

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

19 September 2026
FABEM Bogor Raya: Darurat Korupsi! Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Info Demo

FABEM Bogor Raya: Darurat Korupsi! Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

18 September 2026
Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

18 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News