Tegarnews.co.id – Jakarta, 20 September 2026 | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai ragu-ragu dalam memeriksa Nusron Wahid dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mahfud menilai, dalam situasi seperti ini, peran aktif Presiden sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Prabowo Harus Menolong Agar KPK Berani Periksa Nusron
Mahfud menegaskan Presiden Prabowo harus memberikan pertolongan dalam penanganan kasus dugaan suap HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tersebut.
Caranya dengan mendorong agar KPK berani memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang namanya sudah disebut-sebut sebagai pemilik uang ratusan miliar yang ditemukan penyidik di kediaman Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
Pernyataan Gus Arif tentang kepemilikan uang tersebut dinilai harus diklarifikasi lebih jauh agar jelas apakah Nusron Wahid benar terkait dalam kasus suap tersebut atau tidak.
“Ya, menurut saya dalam situasi begini di mana KPK itu tampak jirih (takut) ya tampak ragu dan agak takut gitu untuk menindak orang-orang tertentu meskipun ke beberapa daerah sudah berani.”
“Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (18/9/2026).
Mengapa KPK Terkesan ‘Takut’ Memeriksa Nusron Wahid?
Hingga saat ini, KPK memang belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi.
Mahfud MD menganalisis ada dua kemungkinan utama di balik sikap KPK yang terkesan lambat ini.
1. Faktor Tekanan Politik
KPK diduga merasa takut karena Nusron Wahid merupakan anak buah langsung dari Presiden dan merupakan figur publik yang dianggap memiliki posisi politik yang kuat.
2. Sopan Santun Politik
Ada kemungkinan KPK menerapkan prosedur “sopan santun politik” dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada Presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang menteri sebagai tersangka.
Hal itu juga pernah dilakukan pada masa menteri-menteri sebelumnya seperti menteri-menteri sebelumnya yang terjerat kasus pidana.
Terakhir, Mahfud menegaskan pentingnya KPK menjelaskan posisi Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB ini karena Nusron merupakan orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ini juga merupakan salah satu tempat banyak terjadinya kasus-kasus korupsi.
“Tetapi menurut saya KPK akan menambah sejumlah pertanyaan gelap lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya. Karena ini pejabat publik gitu.”
“Kalau pejabat-pejabat kecil gitu eh enggak apa-apa posisinya enggak dijelaskan. Ini kan nomor satu nih, orang nomor satu di ATRBPN yang selama ini memang merupakan salah satu sentra korupsi,” kata Mahfud.(Rls/Red)














