Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Oktober 2026 | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Laporan dilakukan oleh D Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Sabtu (3/10/2026).
Namun upaya melaporkan Gibran tersebut tertunda karena di Bareskrim hanya ada petugas piket. Sehingga pelapor diminta kembali pada Senin (5/10/2026) mendatang. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar. Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026). la mencontohkan, keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya. Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. “Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.
la menyebut dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. “Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” ucapnya. Namun, ia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kendati begitu, pihak Bareskrim Polri meminta kepada pelapor untuk kembali lagi pada hari Senin 5 Oktober 2026.
“Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” pungkasnya.(Rls/Red)














