Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Arsul mengatakan, Gibran Rakabuming mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Ia melanjutkan, sesuai dengan fakta yang disampaikan Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.
Meski demikian, terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan dokumen SMA milik Gibran.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Dengan demikian, ia menekankan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan gugatan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana CS, tidak dapat diterima.
MK beralasan, pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.(Rls/Red)














