Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Oktober 2026 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron sedianya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Disentil Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyayangkan alasan tersebut dan menilai Nusron kurang bisa mengatur waktu, karena surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan lalu.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.
Setyo juga menagih komitmen Nusron yang pada 18 September 2026 lalu menyatakan akan menghormati proses hukum pasca OTT di Kementerian ATR/BPN.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegasnya.
Posisi Kasus
Keterangan Nusron dibutuhkan untuk menerangkan konstruksi utuh perkara dan mendalami peran pihak lain.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada September 2026 dengan barang bukti uang tunai mencapai lebih dari Rp100 miliar dan telah menetapkan 8 orang tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Dirut PT Summarecon Agung, dan pihak swasta.
Jadwal Ulang
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada pekan ini.
“Untuk Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi Prasetyo pada Senin, 12 Oktober 2026.
KPK mengimbau Nusron kooperatif agar tidak muncul persepsi menunda penegakan hukum.(Rls/Red)














