Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 23 Oktober 2026 | Aksi unjuk rasa Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR ) di gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (23/10/2026), menyoroti polemik pengadaan 13 unit ambulans melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank BRI dan Bank Mandiri. Massa mendesak keterbukaan informasi dan meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut.
Aksi yang berlangsung Depan Gedung DPRD Kota Bogor Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, yang di pimpin Fajrul Islam sebagai koordinator lapangan. Namun, massa mengaku tidak ditemui pihak DPRD Kota Bogor. Situasi tersebut membuat tuntutan yang mereka sampaikan belum mendapatkan jawaban secara langsung dari pihak yang dituju.
Jangkar mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor memberikan penjelasan kepada publik dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Mereka juga meminta dugaan penyimpangan dalam pengadaan 13 unit ambulans itu diusut secara menyeluruh apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.
Dalam aksinya, massa membawa pengeras suara dan membentangkan spanduk berisi kritik terhadap DPRD, termasuk tulisan, “DPRD kok diam melindungi maling.” Spanduk tersebut juga memuat tuntutan terhadap seseorang bernama Joehana. Tudingan dalam materi aksi itu merupakan pernyataan demonstran yang tetap memerlukan pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Tidak berhenti di gedung DPRD, Jangkar menyatakan akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Bogor dalam beberapa hari ke depan. Aksi lanjutan tersebut direncanakan sebagai bentuk desakan agar pihak partai memberikan sikap terbuka terhadap persoalan 13 ambulans CSR yang mereka soroti.
Bagi Jangkar, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan diamnya pihak-pihak terkait. Mereka menuntut kejelasan mengenai proses pengadaan, mekanisme penyaluran, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program CSR tersebut.
Rencana aksi lanjutan ke kantor partai menunjukkan bahwa Jangkar berniat terus mengawal persoalan ini melalui penyampaian aspirasi secara terbuka. Mereka meminta setiap pihak yang memiliki informasi atau kewenangan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga polemik tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kini, publik menantikan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan mengenai pengadaan 13 unit ambulans CSR tersebut sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani secara objektif.(Rls/Opik)
Sumber: Surya SP













