Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 31 Oktober 2026 | Program bantuan Bedah Rumah yang seharusnya menjadi harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak justru diseret ke dalam dugaan persoalan tata kelola. Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) menyoroti dugaan rangkap jabatan, rekrutmen tenaga pendamping bermasalah, hingga indikasi pembayaran honorarium kepada tenaga yang diduga tidak menjalankan tugas.
Persoalan tersebut resmi dilaporkan GMB kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Jawa II pada Jumat (30/10/2026). Laporan itu menjadi langkah awal organisasi mahasiswa tersebut untuk mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program bantuan perumahan di Kabupaten Bogor.
Salah satu sorotan tertuju kepada seorang oknum berinisial NI yang disebut diduga merangkap jabatan sebagai Tenaga Ahli BP3KP Jawa II sekaligus Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor. GMB mempertanyakan dasar penempatan dan pelaksanaan kedua jabatan tersebut, termasuk potensi persoalan dalam pembagian kewenangan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pekerjaan.
Tak hanya itu, dugaan persoalan juga mengarah pada proses perekrutan Tenaga Fasilitator (TFA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). GMB mengungkap adanya indikasi tenaga yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi honorarium tetap dicairkan dan diterima oleh pihak terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas ketidaktertiban administrasi. Penggunaan anggaran program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih program Bedah Rumah menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Koordinator GMB menegaskan laporan yang telah disampaikan tidak boleh berhenti sebagai dokumen penerimaan pengaduan.
“Praktik rangkap jabatan dan dugaan rekrutmen fiktif ini harus diperiksa secara serius. Program Bedah Rumah menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh dugaan penyimpangan. Kami meminta pihak terkait bertindak tegas, transparan, dan tidak menutup mata,” tegas Koordinator GMB.
GMB memastikan akan melanjutkan pengawalan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kamis (5/11/2026), dengan estimasi massa mencapai 300 orang.
Rencana aksi tersebut ditujukan untuk mendesak kementerian mengambil langkah konkret, bukan sekadar menerima laporan administratif. GMB meminta dugaan rangkap jabatan NI diperiksa dan dilakukan evaluasi terhadap posisi yang bersangkutan, termasuk pencopotan apabila pelanggaran terbukti.
Selain itu, GMB mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan rekrutmen fiktif TFA dan TPM, termasuk penelusuran daftar tenaga, bukti pelaksanaan pekerjaan, proses pencairan, hingga pihak yang menerima honorarium. Mereka juga meminta audit komprehensif terhadap pelaksanaan program bantuan perumahan di bawah koordinasi BP3KP Jawa II.
GMB menilai validasi tenaga pendamping tidak cukup dilakukan melalui dokumen administratif. Keberadaan personel, aktivitas pekerjaan di lapangan, hasil pendampingan, serta kesesuaian pembayaran honorarium harus diperiksa secara faktual dan transparan.
Bagi GMB, program bantuan perumahan bukan ruang untuk membiarkan dugaan penyimpangan tanpa pemeriksaan. Setiap jabatan, penugasan, dan penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal laporan hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari BP3KP Jawa II dan Kementerian PKP. Mereka meminta pihak berwenang tidak menunggu persoalan semakin meluas sebelum melakukan pemeriksaan.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons BP3KP Jawa II dan Kementerian PKP. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terbuka dan menyeluruh, atau justru berhenti pada meja administrasi?
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari NI maupun BP3KP Jawa II masih diperlukan untuk menjelaskan dugaan yang disampaikan GMB. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(Rls/Red)
Sumber: Surya SP














