Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 31 Oktober 2026 | Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang pembinaan dan perlindungan, bukan tempat orang tua siswa merasa tertekan ketika menghadapi persoalan biaya. Dugaan pola penagihan tunggakan yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Mustarih Bogor kini menjadi sorotan Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB). Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung memeriksa persoalan tersebut.
Ketua Umum FKMB, Muhamad Fahri Ardian, menyampaikan sorotan itu pada Sabtu (31/10/2026). Menurutnya, sejumlah keterangan wali murid yang diterima FKMB memunculkan pertanyaan serius mengenai etika pimpinan yayasan dalam berkomunikasi dengan orang tua siswa, terutama ketika membahas kewajiban pembayaran pendidikan.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan berbunyi, “Tidak mungkin kami sebagai yayasan datang ke rumah Bapak/Ibu dan mengambil barang yang ada di rumah Bapak/Ibu sekalian karena tunggakan ini.”
Bagi FKMB, pernyataan tersebut patut dikritisi karena dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wali murid. Persoalan tunggakan memang harus diselesaikan, tetapi lembaga pendidikan juga wajib menjaga cara berkomunikasi dan tidak menempatkan orang tua dalam situasi yang merendahkan martabat mereka.
Tak berhenti di situ, FKMB juga menerima informasi mengenai dugaan penawaran pekerjaan kasar atau nguli di SMK yang baru didirikan yayasan sebagai alternatif penyelesaian tunggakan. Jika informasi tersebut benar, FKMB menilai mekanisme dan konteks penawaran itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa kesulitan ekonomi orang tua dimanfaatkan untuk menekan mereka.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pernyataan pimpinan yayasan yang mengaitkan tunggakan wali murid dengan pembayaran gaji guru. Pimpinan yayasan disebut menyampaikan tidak ingin ikut menanggung dosa karena tidak membayar tenaga pendidik akibat orang tua siswa belum melunasi kewajibannya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan yayasan. Apakah pembayaran gaji guru sepenuhnya bergantung pada pelunasan tunggakan wali murid? Bagaimana perencanaan anggaran dan sumber pembiayaan operasional sekolah? Apakah yayasan menerima bantuan pemerintah, dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan?
FKMB menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara yayasan dan wali murid. Hak tenaga pendidik harus tetap diperhatikan, sementara orang tua siswa juga berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan untuk membenarkan pola komunikasi yang berpotensi menekan salah satu pihak.
FKMB secara tegas meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Al Mustarih dijalankan. Pemerintah daerah diminta melakukan klarifikasi, menelusuri kebenaran keterangan wali murid, serta mengevaluasi tata kelola yayasan sesuai kewenangannya.
FKMB mendesak pimpinan yayasan membuka klarifikasi kepada publik dan mengevaluasi mekanisme penagihan tunggakan agar tidak mengandung intimidasi, tekanan psikologis, maupun perlakuan yang merendahkan wali murid. Transparansi keuangan, sumber pendanaan, penggunaan bantuan pemerintah apabila diterima, serta mekanisme pembayaran gaji guru juga harus dijelaskan secara terbuka.
Mereka juga menegaskan bahwa hak dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak boleh dijadikan alat untuk membebankan tekanan kepada orang tua. Dinas Pendidikan dituntut menyampaikan hasil penelusuran dan langkah pengawasan secara transparan, bukan membiarkan persoalan ini berkembang tanpa kejelasan.
Bagi FKMB, kewajiban membayar biaya pendidikan tidak menghapus hak wali murid untuk dihormati. Sebaliknya, status sebagai penyelenggara pendidikan juga tidak menempatkan yayasan di atas kewajiban menjaga etika, transparansi, dan tanggung jawab.
Jangan sampai pendidikan berubah menjadi ruang tekanan bagi masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara yayasan dan wali murid, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Yayasan Al Mustarih maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor agar seluruh informasi dapat diuji dan disampaikan secara berimbang.(Rls/Red)
Sumber: Surya SP














