Kamis, November 5, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

Tegar News by Tegar News
1 November 2026
in Hukum
0
MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 November 2026 | Pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) memantik desakan publik. DPR RI diminta segera mengambil langkah hukum dan konstitusional atas status keabsahan jabatan tersebut.

Lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi dan membatalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 demi hukum. Dokumen terbitan Kementerian Pendidikan tersebut merupakan syarat administratif vital saat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

You might also like

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH. Abah Elang Mangkubumi, menegaskan bahwa vonis kasasi MA ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan persoalan serius integritas kepemimpinan nasional.

“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak awal. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” tegas Abah Elang di Padepokan Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).

Sejalan dengan Pertimbangan MK
Abah Elang menilai vonis MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Meski permohonan ditolak, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” tegasnya.

Soroti Etika Kekuasaan dan Narasi Anak Muda
Ia juga mengkritik narasi keterwakilan anak muda yang melekat pada Gibran. Karpet merah menuju Pilpres dibuka lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023—yang diputus saat paman Gibran memimpin MK hingga dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat, serta di masa ayahnya menjabat Presiden.

“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri, buruh muda, dan mahasiswa yang berjuang melunasi UKT demi ijazah jujur. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan (privilege),” kata Abah Elang.

Desak DPR dan Penegak Hukum Bertindak
Atas dasar itu, Abah Elang menyerukan beberapa langkah tegas:

• DPR RI: Segera menempuh mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait alasan “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai Presiden/Wakil Presiden melalui MK hingga MPR.

• Kementerian Pendidikan: Segera melaksanakan amar putusan MA secara terbuka kepada publik.

• Aparat Penegak Hukum: Mengusut tuntas indikasi kesengajaan atau kelalaian dalam penerbitan dan pengajuan dokumen tersebut.

“Negeri yang membiarkan data dipermainkan di puncak kekuasaan sedang mengajarkan pembodohan kepada rakyatnya. Kebenaran tidak boleh dikubur oleh diam,” pungkasnya.

Meski demikian, Abah Elang mengimbau masyarakat civil dan elemen ulama-santri untuk mengawal proses ini secara damai, tertib, dan konstitusional demi menjaga persatuan bangsa.(Rls/Red)

Sumber: Egi

 

Tags: GibranKeteranganPembatalanPendidikanPenyetaraanSMASurat
Previous Post

Buntut Temuan Ombudsman, Tak Hanya Sidak! DPR Lanjut Penindakan Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong

Next Post

Palu Diketuk! Rapat Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

by Tegar News
31 Oktober 2026
Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa
Hukum

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

by Tegar News
30 Oktober 2026
Next Post
Palu Diketuk! Rapat Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Palu Diketuk! Rapat Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

8 Juli 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Isu Kerugian Ratusan Miliar, Agung Sulistio: “Hentikan Opini yang Bikin Publik Panik!

Pemkab Pangandaran Bantah Isu Kerugian Ratusan Miliar, Agung Sulistio: “Hentikan Opini yang Bikin Publik Panik!

29 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor
Info Korupsi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor

5 November 2026
Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Nasional

Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

4 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News