Tegarnews.co.id | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi mencopot empat personel Polres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Empat personel yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah:
1. AKBP ADS – Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena
2. Iptu AS – Kasat Reskrim Polres Sukoharjo
3. Ipda FA – Kanit Pidana Umum (Pidum)
4. Ipda RAP – Kanit PPA-PPO
Saat ini keempatnya menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, Kanit PPA Ipda RAP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dimutasi dan Diganti
Dalam ST tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara jabatan yang ditinggalkan Indra diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Menurut Trunoyudo, langkah ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menjaga profesionalitas kepolisian dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’.
“Bapak Kapolri komitmen dengan moto Polisi Bersama Masyarakat, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kronologi Penggeledahan
Polemik bermula pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar menggeledah dua lokasi Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo dan di Desa Trengguli, Jenawi, Karanganyar.
Menurut Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Quran dalam surat edaran No. 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, puluhan polisi bersama Brimob bersenjata lengkap mendatangi ponpes saat santriwati masih tertidur, sehingga menimbulkan trauma.
Di sisi lain, Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026 untuk memburu DPO berinisial I.
Polisi menyebut telah mengamankan 27 orang sebagai saksi (15 dari Sukoharjo, 12 dari Karanganyar) dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan dengan melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan Propam masih berlangsung. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap keempat personel tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum ada keputusan resmi.(Rls/Red)
Sumber: Divisi Humas Polri













