Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2025, namun secara mengejutkan diperpanjang hingga 31 Maret 2060.

“Ini jelas cacat hukum. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2024, evaluasi baru boleh dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, artinya Maret 2024. Tapi kenapa malah dilakukan 4 tahun lebih awal?” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Tak hanya soal waktu, Iskandar juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2) PP yang mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi selesai. Namun pemerintah justru langsung memperpanjang konsesi tanpa proses lelang dan evaluasi kinerja.

“Tidak ada prinsip value for money di sini. Negara bisa rugi triliunan rupiah karena keputusan sepihak ini,” kata Iskandar.

Menurut IAW, jika jalan tol tersebut dikelola langsung oleh BUMN, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp15–20 triliun. Sementara CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah standar industri yang berkisar 3–5%. Bahkan, CMNP disebut menunggak denda keterlambatan setor hingga Rp320 miliar yang tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Atas temuan ini, IAW dengan tegas meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan. “Kami minta Jaksa Agung memeriksa indikasi korupsi, suap, dan kolusi dalam perpanjangan konsesi ini. Ada potensi penyalahgunaan anggaran negara dan permainan dalam penunjukan kembali PT CMNP,” tutup Iskandar.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: IAW

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 November 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH.MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa telah […]

  • Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Dalam Kasus Penjualan Susu: Keluarga Terlapor Lapor Propam

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman. Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu ilegal, menjelaskan […]

  • Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Rumah Sakit

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 378
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Utara, 31 Juli 2025| Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi, dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan bangunan rumah sakit tahun anggaran 2022. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Thanjung, pada Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan […]

  • Aroma Tekanan di Balik Laporan BUMDes Bantarsari, Ketua Didesak Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Oktober 2025– Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Setelah kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, kini muncul dugaan intervensi terhadap Ketua BUMDes. Ketua BUMDes […]

  • Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 14 Februari 2026| Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara. Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. […]

  • Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rĺs/Red
    • visibility 288
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, (GMOCT) 16 Oktober 2025| Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu (15/10), ketika Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Rita Syafira, menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan kurang beretika saat menerima kunjungan sejumlah wartawan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan media online Matainvestigasi.com. Kejadian bermula saat tiga pewarta dari […]

expand_less