Breaking News
light_mode
Home » Opini » Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 287
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banten Student Championship, Nuryanto BMI : Mencari Bibit Baru di Dunia Pencak Silat

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.082
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Tangerang, Banten| Student Championship, kejuaraan pencak silat tingkat nasional pelajar SD, SMP, SMA/Sederajat telah sukses digelar selama empat hari mulai Jumat 9 Mei 2025 sampai Senin 12 Mei 2025 di GOR Gondrong, Kota Tangerang. Kejuaran pencak silat ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori pertandingan, diantaranya Kategori Pemasalaan dan Prestasi. Menurut Nuryanto selaku ketua pelaksana dari […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Di Leuwisadeng

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah binaannya. Pada hari Rabu (25/06/2025), Aiptu Sukmono melaksanakan kunjungan langsung ke warga masyarakat di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan warga setempat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Sukmono tampak akrab dan hangat berinteraksi. Ia […]

  • Brimob Siapkan Kendaraan Guna Penjemputan Taruna Akpol Yang akan Membatu Pemulihan Pasca Banjir

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Aceh Tamiang, 21 Januari 2026| Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri melalui Pasukan Brimob I Korbrimob Polri menggelar apel kesiapan kendaraan bus dan truk yang akan digunakan untuk menjemput Anggota Tata Usaha Polri (ANTAP) serta Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dari Pelabuhan Belawan Medan ke Batalyon Infanteri 111 Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Januari 2026. […]

  • Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan Istri Bawahan

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya, 2 Nopember 2025| Seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan istri bawahannya. Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian publik dan dunia medis di wilayah Priangan Timur. Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat […]

  • TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT)| Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H.- yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor di Resmob Polrestabes Semarang – diduga memiliki perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak Polrestabes Semarang. Hal ini menjadi pertimbangan tim liputan khusus Gabungan Media Online […]

  • Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat Hari Ini

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Kick Off Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). Acara ini juga diselenggarakan di seluruh Indonesia melalui Polda jajaran. Sigit menargetkan kegiatan ini akan terus dilakukan selama satu minggu ke depan. Harapannya agar beras Stabilisasi Pasokan dan […]

expand_less