Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Chairul Husen by Chairul Husen
8 Juni 2025
in Opini
0
Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

You might also like

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Tags: EresteJacobOpini
Previous Post

Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan TNI Koramil Parung Wujudkan Kamtibmas Di Desa Binaan

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi
Opini

Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi

by Tegar News
17 Juli 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Umum AKPERSI Mendesak Kapolri Copot Kapolsek Rumpin karena Mandul Tangani Kasus Intimidasi Wartawan

Ketua Umum AKPERSI Mendesak Kapolri Copot Kapolsek Rumpin karena Mandul Tangani Kasus Intimidasi Wartawan

23 Agustus 2025
DPP GANN Gelar Konsolidasi Bersama Ketua Umum Sangaji Bima, Siapkan Program Kerja 2025–2026

Subroto Award 2025: Pertamina Hulu Mahakam Buktikan Nasionalisme Lewat TKDN

30 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!
Mancanegara

Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!

28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

28 Juli 2026
Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu
Info Demo

Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News