Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Chairul Husen by Chairul Husen
8 Juni 2025
in Opini
0
Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

You might also like

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Tags: EresteJacobOpini
Previous Post

Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan TNI Koramil Parung Wujudkan Kamtibmas Di Desa Binaan

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

by Tegar News
21 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

by Tegar News
17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

by Tegar News
17 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali
Opini

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

by Tegar News
14 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

by Tegar News
12 September 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Gelar Pembinaan Linmas, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

21 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News