Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Kriminal
0
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
609
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Jakarta Timur, 21 Juli 2026 | Untuk kesekian kalinya terjadi lagi pencurian di gudang besi milik H.Miskari di Pulo Gebang RT. 001/RW.005 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pencurian besi dengan cara memanjat pagar besi setinggi 2,5 meter dan merusak pengaman CCTV yang berada di area depan gerbang sedangkan CCTV yang berada di dalam pelaku tidak mengetahui sehingga identitas pelaku dapat dikenali.

Ironisnya terduga pelaku dapat di kenal oleh adik sepupu dari Istri H. Miskari sendiri, (sepupu dari istri pemilik gudang – red) yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan, ” Ka kalau orang itu saya kenal si Irfan itu ka, ” ujarnya seraya menunjuk ke arah monitor cctv saat melihat siapa pelaku dibalik pencurian besi selam ini.

You might also like

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

Pelaku Irfan diduga tinggal di daerah Serpong, sedangkan kejadian tersebut terjadi saat pemilik tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaku dengan leluasa menggasak Tembaga dengan berat 100Kg,Aki 100/Amper sebanyak lima belas unit, Jet Pmp 1 unit dan Crein Pompa air seberat 30Kg. Dengan kejadian tersebut pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tindak pidana pencurian dan pengrusakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebar ke dalam beberapa pasal. Untuk tindak pidana pencurian, dasar hukum utamanya tertuang dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana pengrusakan barang.
Berikut adalah rincian aturan dan ancaman hukumannya:

Foto: Terduga Pelaku

1. Pasal Pencurian: Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu (seperti pada malam hari di rumah orang, dilakukan oleh 2 orang lebih, atau menggunakan anak kunci palsu). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

2. Pasal Pengrusakan: Pengrusakan Barang (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengrusakan yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP), Mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang secara umum. Diancam dengan penjara maksimal 12 tahun (jika membahayakan nyawa) hingga seumur hidup (jika mengakibatkan kematian).

Dalam kasus di mana pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan pengrusakan (seperti merusak pintu/jendela atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalamnya), pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan menggabungkan pasal pencurian dan pengrusakan.

Hj Miskari selaku pemilik gudang berharap agar Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian tersebut sehingga pelaku dapat di hukum sebagai mana mestinya.(Dekka/Opik)

Tags: besidiJakartaPencurianTimur
Previous Post

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Next Post

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

by Tegar News
16 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur
Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur

by Tegar News
12 Agustus 2026
Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak  Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!
Kriminal

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

by Tegar News
9 Agustus 2026
Next Post
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KPK Turun Gunung, Kritik Ditujukan Pada Efektivitas Program Antikorupsi Di Desa

KPK Turun Gunung, Kritik Ditujukan Pada Efektivitas Program Antikorupsi Di Desa

29 Juni 2025
Diduga Bandar Miras Masih Bebas Beroperasi Usai Dirazia, Warga Ciomas Geram! “Tegakkan Perda, Jangan Setengah Hati”

King Naga: Dari Gang Sempit Hingga Meja Pembina PSI Lebak

1 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima
Info Daerah

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima

19 Agustus 2026
Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News