Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Kriminal
0
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
609
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Jakarta Timur, 21 Juli 2026 | Untuk kesekian kalinya terjadi lagi pencurian di gudang besi milik H.Miskari di Pulo Gebang RT. 001/RW.005 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pencurian besi dengan cara memanjat pagar besi setinggi 2,5 meter dan merusak pengaman CCTV yang berada di area depan gerbang sedangkan CCTV yang berada di dalam pelaku tidak mengetahui sehingga identitas pelaku dapat dikenali.

Ironisnya terduga pelaku dapat di kenal oleh adik sepupu dari Istri H. Miskari sendiri, (sepupu dari istri pemilik gudang – red) yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan, ” Ka kalau orang itu saya kenal si Irfan itu ka, ” ujarnya seraya menunjuk ke arah monitor cctv saat melihat siapa pelaku dibalik pencurian besi selam ini.

You might also like

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Pelaku Irfan diduga tinggal di daerah Serpong, sedangkan kejadian tersebut terjadi saat pemilik tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaku dengan leluasa menggasak Tembaga dengan berat 100Kg,Aki 100/Amper sebanyak lima belas unit, Jet Pmp 1 unit dan Crein Pompa air seberat 30Kg. Dengan kejadian tersebut pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tindak pidana pencurian dan pengrusakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebar ke dalam beberapa pasal. Untuk tindak pidana pencurian, dasar hukum utamanya tertuang dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana pengrusakan barang.
Berikut adalah rincian aturan dan ancaman hukumannya:

Foto: Terduga Pelaku

1. Pasal Pencurian: Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu (seperti pada malam hari di rumah orang, dilakukan oleh 2 orang lebih, atau menggunakan anak kunci palsu). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

2. Pasal Pengrusakan: Pengrusakan Barang (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengrusakan yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP), Mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang secara umum. Diancam dengan penjara maksimal 12 tahun (jika membahayakan nyawa) hingga seumur hidup (jika mengakibatkan kematian).

Dalam kasus di mana pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan pengrusakan (seperti merusak pintu/jendela atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalamnya), pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan menggabungkan pasal pencurian dan pengrusakan.

Hj Miskari selaku pemilik gudang berharap agar Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian tersebut sehingga pelaku dapat di hukum sebagai mana mestinya.(Dekka/Opik)

Tags: besidiJakartaPencurianTimur
Previous Post

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Next Post

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Tegar News
16 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Kriminal

Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

by Tegar News
12 September 2026
Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?
Kriminal

Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?

by Tegar News
10 September 2026
Next Post
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

9 Juli 2025
Sinergitas Bhabinkamtibmas & Babinsa Ciampea, Sambangi Warga Guna Tingkatkan Kamtibmas

Sinergitas Bhabinkamtibmas & Babinsa Ciampea, Sambangi Warga Guna Tingkatkan Kamtibmas

19 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News