Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Tegar News by Tegar News
21 Juli 2026
in Kriminal
0
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
609
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Jakarta Timur, 21 Juli 2026 | Untuk kesekian kalinya terjadi lagi pencurian di gudang besi milik H.Miskari di Pulo Gebang RT. 001/RW.005 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pencurian besi dengan cara memanjat pagar besi setinggi 2,5 meter dan merusak pengaman CCTV yang berada di area depan gerbang sedangkan CCTV yang berada di dalam pelaku tidak mengetahui sehingga identitas pelaku dapat dikenali.

Ironisnya terduga pelaku dapat di kenal oleh adik sepupu dari Istri H. Miskari sendiri, (sepupu dari istri pemilik gudang – red) yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan, ” Ka kalau orang itu saya kenal si Irfan itu ka, ” ujarnya seraya menunjuk ke arah monitor cctv saat melihat siapa pelaku dibalik pencurian besi selam ini.

You might also like

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

Pelaku Irfan diduga tinggal di daerah Serpong, sedangkan kejadian tersebut terjadi saat pemilik tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaku dengan leluasa menggasak Tembaga dengan berat 100Kg,Aki 100/Amper sebanyak lima belas unit, Jet Pmp 1 unit dan Crein Pompa air seberat 30Kg. Dengan kejadian tersebut pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tindak pidana pencurian dan pengrusakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebar ke dalam beberapa pasal. Untuk tindak pidana pencurian, dasar hukum utamanya tertuang dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana pengrusakan barang.
Berikut adalah rincian aturan dan ancaman hukumannya:

Foto: Terduga Pelaku

1. Pasal Pencurian: Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu (seperti pada malam hari di rumah orang, dilakukan oleh 2 orang lebih, atau menggunakan anak kunci palsu). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

2. Pasal Pengrusakan: Pengrusakan Barang (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengrusakan yang Menimbulkan Bahaya (Pasal 200 KUHP), Mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang secara umum. Diancam dengan penjara maksimal 12 tahun (jika membahayakan nyawa) hingga seumur hidup (jika mengakibatkan kematian).

Dalam kasus di mana pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan pengrusakan (seperti merusak pintu/jendela atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalamnya), pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan menggabungkan pasal pencurian dan pengrusakan.

Hj Miskari selaku pemilik gudang berharap agar Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian tersebut sehingga pelaku dapat di hukum sebagai mana mestinya.(Dekka/Opik)

Tags: besidiJakartaPencurianTimur
Previous Post

Ketua Umum Barisan Muda Bekasi: Komjen Pol. Karyoto Sosok Tepat untuk Menakhodai Polri

Next Post

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Kriminal

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

by Tegar News
12 Juli 2026
Next Post
Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Sekjen Pengurus Pusat Lembaga Sosial Pemuda Nusantara Dukung Komjen Pol. Karyoto Menjadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur

Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur

16 Juli 2026
Sosialisasi di MPLS, Polsek Citeureup Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

Sosialisasi di MPLS, Polsek Citeureup Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

21 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News