Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Perusakan Rumah Debitur oleh Oknum Eksternal BPR Arto Moro Semarang: GMOCT Pantau Perkembangan Kasus

Dugaan Perusakan Rumah Debitur oleh Oknum Eksternal BPR Arto Moro Semarang: GMOCT Pantau Perkembangan Kasus

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 130
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah Jum’at 20 Juni 2025| (GMOCT)-Seorang debitur berinisial S melaporkan dugaan perusakan rumahnya oleh oknum eksternal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arto Moro Semarang. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT, menyebutkan rumah S ditempeli stiker bertuliskan “Rumah ini segera akan dilelang” dan dicoret-coret cat pilok. Peristiwa ini terjadi saat S tidak berada di rumah.

S mengaku belum dapat melunasi cicilan karena usahanya mengalami kendala, namun ia sedang berupaya menjual rumah tersebut untuk melunasi pinjaman. Ia juga menyatakan kesulitan mendapatkan rincian pinjaman dan bunga dari pihak BPR Arto Moro.

Pihak BPR Arto Moro, melalui Affan selaku Manager Aset, menyatakan telah beberapa kali menghubungi S melalui telepon dan WhatsApp tanpa mendapat respons. Affan menyatakan kesediaan bank untuk berdiskusi dan bahkan memberikan pengurangan bunga jika S bersedia menyelesaikan kewajibannya, namun menolak berkomentar lebih lanjut tanpa kehadiran debitur.

Prosedur yang Dipertanyakan

Dugaan perusakan properti tanpa mekanisme hukum yang sah menjadi sorotan utama. Tim media belum mendapatkan konfirmasi apakah penempelan stiker dan coretan tersebut merupakan prosedur resmi dalam penagihan kredit. Dalam konteks perbankan dan hukum perlindungan konsumen, tindakan perusakan properti debitur yang masih menjadi agunan harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak boleh dilakukan sepihak.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum eksternal BPR Arto Moro ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan debitur. Proses penagihan kredit seharusnya dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa intimidasi atau perlakuan yang melecehkan.

Pemantauan dan Desakan Proses Hukum yang Adil

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penyelesaian kredit dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki dugaan perusakan properti dan memastikan perlindungan hukum bagi debitur. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan untuk menjalankan penagihan kredit secara etis dan bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak konsumen.

#No Viral No Justice

#UU Perlindungan Konsumen

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Janggal Dalam Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang, Media Abal-Abal Ikut Kebagian Kue APBD

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 24 Agustus 2025| Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan tajam. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung keterbukaan informasi Publik dan memperkuat kemitraan strategis dengan media profesional, justru diduga “bocor” ke media daring yang tidak jelas keberadaannya. Dalam penelusuran awak media, ditemukan salah satu […]

  • Memperingati Hari Pahlawan Nasional ke 80, Kecamatan Tamansari Gelar Upacara

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 November 2025| Hari pahlawan nasional yang jatuh tepat hari ini, 10 November adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah mempertaruhkan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor melaksanakan upacara bendera dalam memperingati Hari Pahlawan Nasional ke- 80 bertempat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Gotong Royong Bersama Warga Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Diki Maulana melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dan aparatur desa di wilayah Jalan Raya Kadumanggu RT 05 RW 02, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/05/2025). Kegiatan gotong royong ini difokuskan […]

  • Tipu Pembeli Hingga Ratusan Juta, Pedagang Alpukat Di Pasar Induk Jaktim Dipolisikan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Seorang pedagang alpukat di Pasar Induk Jakarta Timur berinisial IG diduga menipu pembelinya. Tak tanggung-tanggung, korban sampai mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Terkait hal ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam […]

  • Adu Kuat KPK VS BoNas Dalam Perkara Korupsi Topan Ginting, Jusuf Rizal: Wibawa Prabowo Jadi Taruhan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Korupsi Topan Ginting Kepala Dinas PUPRR di proyek jalan Mandailing Natal, Sumut, diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang publik, untuk segera memeriksa Bobby Nasution, bahkan kalau perlu langsung saja tangkap sang menantu Jokowi itu jika bukti keterlibatanya sudah terpenuhi. Kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat […]

expand_less