Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

Chairul Husen by Chairul Husen
25 September 2025
in Hukum
0
8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

Tags: BelitungDakwaanJPUKejariManggarPembacaanTimur
Previous Post

Laporkan HPN 2026 ke KSP, PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden

Next Post

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

5 September 2025
Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

20 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News