Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang Debitur pada nasabah bank swasta PT Jtrust Investments Indonesia (JTII) Melaporkan krediturnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut di duga ada nya tindak Pidana penggelapan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Febliyani selaku Debitur. Adapun yang melaporkan hal tersebut dari kuasa hukum Febliyani Madsani,SH.MH dari kantor Hukum Madsani Manong & Rekan yang berdomisili di Jakarta Barat.

Madsanih Manong mengungkapkan kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3226 seluas 143 m² yang beralamat di Kampung Gaga RT 002 RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, atas nama Supartini yang sudah lunas hampir 4 tahun.

Sesuai dengan prosedur, pihak bank lalu mensyaratkan agar sertifikat tersebut dibalik namakan atas nama Febliyani sebagai debitur.

Kemudian seluruh proses balik nama dikoordinasikan oleh pihak PT Jtrust Investments Indonesia dan telah dibayarkan oleh klien di potong dari hasil pencairan dana pinjaman sebesar Rp 25.000.000.

Pada tanggal 1 Desember 2021, Febliyani mengajukan permohonan pelunasan hutang yang disetujui oleh pihak bank pada 8 Desember 2021 melalui surat persetujuan bernomor 21-330/JTII/XII/2021.

“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dokumen asli akan diserahkan kepada kliennya pada tanggal yang sama. Namun sudah hampir empat tahun berjalan hingga kini dokumen SHM itu belum juga dikembalikan,” ujar Madsanih.

Madsanih menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Satu tahun lebih kami selaku kuasa hukum berupaya berkoordinasi dengan pihak bank dan kantor notaris, namun belum berhasil untuk mengembalikan sertifikat klien kami,” tambahnya

Bahkan, kata Madsanih, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Jtrust Investments Indonesia pada 5 Februari 2024, kemudian dijawab melalui surat bernomor 24-474/JTII/II/2024, yang mengklaim bahwa proses balik nama SHM masih memerlukan waktu sekitar empat bulan.

“Namun hingga saat ini, dokumen SHM tak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan dari pihak notaris terkait progresnya, meski sudah disomasi sejak Februari hingga Juli 2024,” beber Madsanih.

Terakhir menurutnya, pihaknya juga menyarankan agar sertifikat induk atas nama Supartini dan biaya yang sudah masuk agar segera dikembalikan, tetapi pihak Notaris/PPAT yang berdomisili di KotaTangerang tersebut tidak merespon.

“Atas ketidakjelasan ini, klien kami sangat dirugikan karena telah melunasi seluruh kewajibannya, namun haknya atas pengembalian agunan tidak dipenuhi,” kata Madsanih.

Atas dasar ini, pihaknya telah menempuh jalur hukum melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, bersikap profesional agar masalah ini bisa cepat dibawa ke pengadilan,” terang dia.

“Berdasarkan perkembangan terakhir kami mendapatkan informasi pada Jum’at 28 Juni 2025 dari staf kantor Notaris Bambang Suwondo bahwa sertifikat klien kami sudah selesai di balik nama atas nama Supartini Febliani,” sambung Madsanih.

Kendati demikian, proses laporan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah masalah ini kami laporkan ke polisi baru proses sertifikat mereka kebut, kami sebagai pelapor tetap saja pada pendirian proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan biar ada efek jera. Saat ini penyidik sedang melakukan proses pemangilan saksi-saksi,” tutup Madsanih.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi 26 Mei: Anak Ibu Khusnul Jadi Korban Penyekapan dan Ancaman, Kuasa Hukum Minta Keadilan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Trenggalek (GMOCT) 26 Agustus 2025| Malam 26 Mei 2024 menjadi malam kelabu bagi seorang anak bernama A, buah hati Ibu Khusnul. Remaja yang seharusnya menikmati indahnya masa sekolah, justru menjadi korban penyekapan dan ancaman yang merobek rasa aman serta keadilan. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Mediasaksi.com yang […]

  • Sinergi Bhabinkamtibmas Dan Pemdes, Tekan Gangsterisme di Wilayah Parung

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor. Kali ini, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Cibeteng Muara, Aipda Hariyanto, sinergitas dengan pemerintah desa semakin ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Bertempat di Desa Cibeteng Muara, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Aipda Hariyanto […]

  • Syam Aktivis Pemerhati Pemerintah Akan Lapor Presiden, Terhadap Persoalaan Dugaan Intervensi Lelang di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 12 September 2025| Masyarakat Cibinong menyoroti maraknya pemberitaan media dan unjuk rasa pada saat itu di ULPBJ ( Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ), maka adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa SKPD diarahkan dalam proses lelang sehingga pemenangnya sudah diatur dengan restu seseorang […]

  • Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 September 2025| Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk. PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat […]

  • Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Pertegas Posisi Indonesia di Mata Internasional

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Januari 2026| Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari partai Golkar Dave Laksono menyebut bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris dan Swiss bukanlah agenda diplomasi rutin, melainkan langkah strategis yang menegaskan posisi Indonesia di panggung internasional. Dave menilai kehadiran Prabowo di dua pusat diplomasi dan ekonomi dunia ini membuka peluang kerja sama […]

  • Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 September 2025| Gelombang kritik muncul menyusul pembentukan tim transformasi oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kabarnya ditolak Presiden Prabowo Subianto. Di antara kritikus kinerja Polri yang paling vokal adalah Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang secara terbuka menyerukan pengunduran diri Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataan tegasnya, alumni […]

expand_less