Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnes.co.id-Pulau Burung, 21 Juli 2025| Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group.

Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. Pemasangan Plang Satgas PKH di depan kantor perusahaan itu seakan tidak berfungsi apa-apa.

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Plang yang seharusnya menandai kawasan yang masuk penindakan hukum tampak tak menghalangi operasional perusahaan kelapa tersebut.

Saat dikonfirmasi, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan mengikuti Sambu Group, saya ikuti arahan pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Erik mengatakan, plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau selaku pimpinannya. Untuk itu, ujar dia, semestinya media meminta informasi atau klarifikasi ke Kejati Riau.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah benar terjadi kekeliruan administratif, atau ada potensi pelanggaran yang selama ini lolos dari pengawasan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Kejati Riau terkait status lahan dan dasar hukum penertiban tersebut. Publik kini menunggu kejelasan, agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak meninggalkan ruang abu-abu bagi pihak manapun.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Mey

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Penandatanganan Adendum dan Pengarahan PPPK untuk Penguatan Kinerja Pelayanan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan,  10 Maret 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja serta pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen kerja serta peningkatan kualitas kinerja pegawai dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Acara tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota […]

  • Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| News Delhi. Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini. Kaftan Maroko (Moroccan Caftan), yang merupakan pakaian tradisional untuk wanita, secara resmi telah dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu kemarin, 10 Desember 2025, di New Delhi pada pertemuan sesi ke-20 […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Sambang Warga Desa Sukadamai Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (24/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Aipda Jenda MK, menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Kapolda Banten Lantik dan Rotasi 10 Pejabat Utama Polda

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 13 Januari 2026| Sebanyak 10 pejabat utama (Pju) Polda Banten resmi dilantik oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis 8 Januari 2026. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Halaman Mapolda Banten. Pelantikan sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2781/XII/KEP./2025, ST/2781 A/XII/KEP./2025, ST/2781 B/XII/KEP./2025, ST/2781 C/XII/KEP./2025, dan […]

  • Wartawan Dibacok, Pelaku Diselamatkan Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Rrd
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 8 September 2025| Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku. Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan […]

expand_less