Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
  • visibility 141
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang Banten,12 Agustus 2025| Ahmad Koordinator Paguyuban Serang Bersatu menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri.

Kronologi Kejadian Tahun 2025
Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang memburuk—termasuk kualitas air persawahan yang keruh, bau menyengat, serta tumbuhnya jamur di sawah—yang mereka duga berasal dari pembuangan limbah cair perusahaan. Masyarakat juga mencermati menurunnya hasil panen akibat kualitas air yang tercemar.

Meski belum ada pengumuman resmi dari instansi pemerintah, perilaku seperti ini sangat mencurigakan, terutama mengingat laporan sebelumnya bahwa terdapat 23 perusahaan di Kabupaten Serang yang diketahui belum memiliki izin pengelolaan limbah B3. Hal ini merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan oleh sejumlah entitas industri di wilayah tersebut

Dasar Hukum yang Dilanggar
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) huruf e (larangan membuang limbah tanpa izin) dan Pasal 104 (sanksi pidana atas dumping limbah tanpa izin) Putusan Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—mengatur pengelolaan limbah B3 secara rinci.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (diintegrasikan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)—berkaitan dengan hak pekerja atas lingkungan kerja sehat dan aman.

Tuntutan dan Seruan Tindakan Tegas Sebagai Tanggapan kami menuntut:

KLH dan DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit lingkungan yang transparan di PT. Setia Raya Mandiri, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen sejenis).

Penegakan hukum tegas jika terbukti melakukan pelanggaran; mencakup sanksi administratif, pencabutan izin, serta tindakan pidana sesuai aturan.

Komunikasi dan mitigasi kepada warga terdampak, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian panen.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemantauan lingkungan, termasuk hak memperoleh informasi yang akurat terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Lingkungan hidup adalah hak warga dan tanggung jawab bersama. Jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang atau perusahaan, kami Paguyuban Serang Bersatu bersama masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap memperkuat perjuangan dengan langkah hukum maupun aksi damai sebagai bentuk pelindung ruang hidup kita,” tutup Ahmad.

Sampai berita ini Ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan pihak terkait.Namun demikian awak media mencoba untuk megkonfirmasi kepada pihak Kementerian LH. Pejabat berwenang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ahmad

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan PT Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan, Janji Tinggal Janji?

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 19 September 2025| Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan, (15/9). PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah […]

  • Ketua PWI Pusat Zulmansyah Kritik Revisi UU Penyiaran dalam RDPU DPR

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 153
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Jakarta ,Senin,5/5/2025 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, hadir dan memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. RDPU ini mengangkat tema “ *Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU […]

  • GMOCT Berduka Atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025|Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional […]

  • Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, (GMOCT) 1 November 2025| Konflik agraria antara warga Desa Babah Lueng dengan PT SPS 2 Agrina kembali mencuat, kali ini dengan tulisan seruan langsung kepada Presiden RI, para petinggi negara, dan Gubernur Aceh. Perwakilan warga menyampaikan keluh kesah mereka melalui surat terbuka yang viral di media sosial, menyoroti dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan […]

  • Kejagung Akan Teliti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT. PI

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Februari 2026| Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya selalu menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. “Kami menerima setiap laporan […]

  • Tampung Pengaduan Korupsi, LSM LIRA & Relawan Prabowo Buka Kotak Pos

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 263
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakart, 24 Juli 2025|| Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan Relawan Prabowo, buka Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo) guna menampung informasi penyelewengan dan korupsi para pejabat dan aparat. Mulai dari Pusat, hingga Desa guna memerangi korupsi yang kian marak. “Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo) ini merupakan implementasi atas himbauan dan ajakan Presiden […]

expand_less