Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 175
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bandung, 03 September 2025- Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dua Putusan tersebut adalah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025).

 

Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 antara Sarbat Samsudin sebagai Pemohon informasi melawan pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

 

Yang kedua putusan nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, antara Asun Nirwanto sebagai Pemohon Informasi melawan pemerintah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

 

Melalui keterangan Persnya, Sarbat Samsudin mengatakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022, saat persidangan digelarpun badan publik pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi tidak pernah sekalipun termohon atau kuasanya menghadiri persidangan yang di selenggarakan di gedung Komisi Informasi Jawa Barat.

 

“Karena Dua Pemerintah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga putusan tersebut adalah putusan ajudikasi bukan putusan mediasi, dan saya selaku Pemohon dalam putusan tersebut harus menempuh eksekusi putusan di PTUN Bandung sebab itu merupakan upaya hukum lanjutan setelah putusan ajudikasi,” tegas Sarbat Samsudin, pada Rabu 3 September 2025.

Selain itu, melalui keterangan pers yang sama, Asun Nirwanto menjabarkan bahwa dirinya mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, bahwa pihaknya mendapat arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk mengajukan langkah hukum dengan melakukan permohonan eksekusi putusan KIP ke PTUN.

 

“Sebab putusan tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, tetapi setelah menjalankan proses verifikasi laporan oleh pihak Ombudsman, ternyata ditemukan satu langkah hukum yang belum di tempuh oleh saya, oleh karena menjadi pentingnya putusan eksekusi ketua PTUN maka saya harus mengajukan eksekusi putusan 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024 ke PTUN Bandung,” Pungkasnya.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 382
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Desember 2025| Tiga puluh lima tahun silam, tepatnya Rabu, 10 Januari 1990, sebuah tragedi besar menimpa keluarga kami di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu bukan hanya merenggut nyawa ibu kami, tetapi juga mengubah seluruh jalan hidupku dan tujuh saudara kandungku. Hingga kini, kenangan pahit itu masih melekat kuat, menjadi luka sekaligus pelajaran tentang […]

  • Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet. Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga […]

  • Somasi Dilayangkan Akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang Milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vanamei milik Julius Martin di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memanas. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), melaporkan bahwa Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm telah melayangkan surat somasi […]

  • Srikandi Baru Pangandaran: Mengenal Citra Pitriyami, Bupati yang Dilantik di Era Prabowo

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 26 Februari 2026| Kabupaten Pangandaran resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Citra Pitriyami, politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah resmi menjabat sebagai Bupati Pangandaran untuk masa bakti 2025–2030. Momen bersejarah terjadi pada 20 Februari 2025, saat Citra dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai […]

  • Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Cimahi Jawa Barat, 30 April 2026 | Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang […]

  • Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025| Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online […]

expand_less