Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak dan multitafsir. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ungkap Abdul, Sabtu (6/9).

Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Hal tersebut menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.

Namun, realisasi di lapangan sering berbanding terbalik. Abdul bahkan menyayangkan, justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang jadi ironis,” tegasnya.

Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih jelas dan detail.

“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.

Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya, adalah; agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah sosial kontrol.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Putat Nutug Beri Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat di wilayah hukum Polsek Parung, (11/07). Bhabinkamtibmas Polsek Parung Aiptu N. Tri Handoko bersama Babinsa Koramil 0621/22 Peltu Ari Arinto melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, keduanya menyampaikan imbauan Kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk lebih […]

  • Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPR
    • visibility 85
    • 0Komentar

        Tegarnews.co.id | Sumedang , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau dengan tegas kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini ia sampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala […]

  • Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan BPN/ATR Pusat Berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Medan

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Meda, 18 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Ossy Dermawan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka memastikan kesiapan unit kerja daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Kunjungan kerja […]

  • SPPG Polda Jabar Terus Beri Manfaat Bagi Masyarakat, Pastikan Higienitas Lewat Pemeriksaan Ketat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung,14 Oktober 2025| Program Sentra Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Polda Jawa Barat terus menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 37 SPPG telah terbentuk dan tersebar di 23 Polres jajaran Polda Jabar, dengan total penerima manfaat mencapai 221.378 orang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H […]

  • 9.035 Personel Dikerahkan Untuk Amankan HUT Ke 80 Tahun, Republik Indonesia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Agustus 2025| Kepolisian Negara Republik Indonesia menurunkan 9.035 personel dalam Operasi Merdeka Jaya 2025 guna mengamankan rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Acara tersebut diperkirakan akan dihadiri sekitar 400 ribu masyarakat di sejumlah titik utama Ibu Kota, seperti Monas, Istana Negara, dan sekitarnya. Kakorlantas Polri Irjen Agus […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan ,23 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam kepedulian sosial melalui kegiatan Jumat Berkah, yaitu pembagian nasi kotak kepada warga yang membutuhkan di sekitar lingkungan kantor dan wilayah Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial aparatur pertanahan terhadap masyarakat, terutama mereka yang sedang mengalami […]

expand_less