Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 160
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak dan multitafsir. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ungkap Abdul, Sabtu (6/9).

Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Hal tersebut menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.

Namun, realisasi di lapangan sering berbanding terbalik. Abdul bahkan menyayangkan, justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang jadi ironis,” tegasnya.

Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih jelas dan detail.

“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.

Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya, adalah; agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah sosial kontrol.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedatangan Resorts World Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Peningkatan Ekonomi dan UMKM

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 124
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Kuala Tanjung | 5 Juni 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung kembali sukses melayani sandar kapal pesiar MV. Star Voyager pada tanggal 4 Juni 2025. Kapal berbendera Bahamas sepanjang 261 meter ini membawa 3.023 penumpang dan awak, menjadi kedatangan ke tiga dari lima cruise ship yang […]

  • Kampanye Nasional Kusta, Menkes Janjikan Insentif, Gubernur Dorong Peran Desa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 234
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin bersama Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M melakukan kunjungan kerja dalam rangka program penanggulangan kusta di Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2025).   Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Serang Baru dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Dalam […]

  • Kapolsek Dramaga Laksanakan Ops Premanisme/Pungli Diwilayah Hukum Polsek Dramaga dalam Rangka Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan Pelayanan Polri Untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – POLRES BOGOR – Kamis, 19 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. bersama Piket Bawas dan anggota Polsek Dramaga telah melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan pelayanan Polri kepada […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Paskah

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 6 April 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Hari Paskah kepada seluruh umat Kristiani, khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Momentum Hari Paskah ini menjadi waktu yang penuh makna untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus, yang membawa pesan harapan, kasih, dan pembaruan bagi kehidupan umat manusia. Ucapan ini disampaikan […]

  • Jokowi Sebut Proyek Rugi Sebagai Investasi “Akal-akalan Kelas Berat! Proyek Rugi Dibilang Investasi”

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,29 Oktober 2025| Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi sorotan publik terkait proyek Kereta Cepat Whoosh yang dinilai membebani keuangan negara karena besarnya utang yang ditanggung. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa pembangunan kereta cepat bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bentuk investasi jangka panjang yang diharapkan membawa dampak ekonomi dan sosial bagi […]

  • Bobroknya Pelayanan Disdukcapil Kota Batam, Postingan Warga Antri Jam 3 Shubuh Hilang!

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 25 April 2026 | Viral pemberitaan terkait video salah seorang warga yang antri jam 3 shubuh di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kamis (23/4) sekira pukul 05.00 WIB. Saat postingan warga yang viral mengantri di Disdukcapil Kota Batam pukul 3 shubuh itu ditelusuri kembali oleh awak media pada Jum’at […]

expand_less