Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Alfi Abusar GMPBI: “Kejari Kota Depok Telah Lalai Menjalankan Fungsi!”

Alfi Abusar GMPBI: “Kejari Kota Depok Telah Lalai Menjalankan Fungsi!”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 201
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Depok, 3 September 2025| Aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI), Rabu (25/9), menyeru kepada pihak Kejari Depok untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Walikota M. Idris dan Supian Suri Walikota Depok, juga Wahid Suryono Kepala BKD Kota Depok serta Fadli, Kabid Pengelolaan Aset Daerah.

Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi atas tidak terbentuknya tim verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Dalam keterangan Persnya, Koordinator Lapangan Alfi Abusar mengatakan, bahwa; pihak Kejaksaan Negeri telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penegak Hukum di Kota Depok.

“Lembaga Penegak Hukum harusnya menjalankan hukum dengan semestinya. Masa iya, sudah 10 tahun kasus tersebut tidak di ketahui oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut dia, Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah semestinya mengawasi jalannya pemerintahan, sesuai dengan tugas dan tupoksi sebagai Lembaga Penegak Hukum. Pasalnya, kasus tersebut merugikan keuangan daerah dan negara hingga mencapai Rp 1,5 Triliun.

“Dalam kasus ini ada banyak aset daerah yang tidak terdata sebagai PSU, salah satunya Perumahan Bumi Agung Residence yang di serahkan ke pemerintah Kota Depok sebagai aset daerah  dengan luas tanah Mencapai 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200 dan di lapangan terdapat lahan yang di kelola oleh pihak lain atau tidak berhak sebesar 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan nilai  tanah Rp 70.168.000,- Hal ini sudah terbukti bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi untuk kepentingan kelompok,” beber Alfi.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, merespon hal tersebut Kasi Intel Kejari Depok mengatakan, bahwa mereka akan melakukan pendalaman kasus tersebut untuk menjadi atensi agar bisa mempelajari lebih tepat dugaan kasus tersebut.

Lebih lanjut Alfi Abusar, menyatakan memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok selama lima hari kerja, kasus itu sudah dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu pun lalu di setujui Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.

M. Jain Amrin salah seorang orator aksi juga turut menegaskan, kalau GMPBI mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera menindak lanjuti kasus ini.

“Segera panggil dan periksa Muhammad Idris, Supian Suri, Wahid Suryono, dan Fadli. Karena mereka diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi penyalahgunaan wewenang terkait PSU. Kami tidak akan diam, selama kasus ini tidak diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka kami akan terus menyuarakannya sampai kapanpun,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Risal M. Nur, orator aksi lainnya menekankan kepada pihak Kejaksaan Negeri agar sungguh-sungguh untuk segera menyelidiki kasus tersebut.

“Hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan resmi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yakni terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan aset (PSU) Oleh pengembangan perumahan kepada pemerintah kota depok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah no 7 tahun 2018,” tandasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMPBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 183
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru  Riau, 17 Desember 2025| Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di  […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Tokoh dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana dan dialogis kepada tokoh masyarakat serta warga di Kampung Hegarmanah RT 03/RW 05, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (26/06). Kegiatan anjangsana ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik […]

  • DPW Media Center LSM Pakar Akan Mengadakan Aksi Damai Mendesak Kapolri Menanggkap Aseng Kayu Mafia Judi Di Sumut

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 |kepada: bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo karna di kira kurang Respon pihak Polda Ketua Media Center LSM pakar mendesak Bapak Kapolri Listiyo Sigit agar segera Menangkap Aseng Kayu Mafia Judi di Sumut. Hal ini seperti di sampai kan oleh Ketua media center LSM pakar Sumut Robin Sius silalahi […]

  • Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya. Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi […]

  • TNI

    Program TNI Manunggal Air Bersih Kolaborasi TMMD, Bak Penampungan Dibangun di Nagan Raya

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 24 Februari 2026| Pembuatan bak penampungan air menjadi salah satu sasaran utama Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 di Kecamatan Beutong, yang terus dikerjakan oleh Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya. Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari program TNI Manunggal Air Bersih yang dikolaborasikan dengan TMMD, bertujuan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi […]

  • Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari Untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada sore hari,(27/06). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kecamatan Ciampea. Pengaturan lalu lintas dilakukan di jalan-jalan utama […]

expand_less