Alfi Abusar GMPBI: “Kejari Kota Depok Telah Lalai Menjalankan Fungsi!”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 15

Tegarnews.co.id-Depok, 3 September 2025| Aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI), Rabu (25/9), menyeru kepada pihak Kejari Depok untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Walikota M. Idris dan Supian Suri Walikota Depok, juga Wahid Suryono Kepala BKD Kota Depok serta Fadli, Kabid Pengelolaan Aset Daerah.
Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi atas tidak terbentuknya tim verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Dalam keterangan Persnya, Koordinator Lapangan Alfi Abusar mengatakan, bahwa; pihak Kejaksaan Negeri telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penegak Hukum di Kota Depok.
“Lembaga Penegak Hukum harusnya menjalankan hukum dengan semestinya. Masa iya, sudah 10 tahun kasus tersebut tidak di ketahui oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah semestinya mengawasi jalannya pemerintahan, sesuai dengan tugas dan tupoksi sebagai Lembaga Penegak Hukum. Pasalnya, kasus tersebut merugikan keuangan daerah dan negara hingga mencapai Rp 1,5 Triliun.
“Dalam kasus ini ada banyak aset daerah yang tidak terdata sebagai PSU, salah satunya Perumahan Bumi Agung Residence yang di serahkan ke pemerintah Kota Depok sebagai aset daerah dengan luas tanah Mencapai 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200 dan di lapangan terdapat lahan yang di kelola oleh pihak lain atau tidak berhak sebesar 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan nilai tanah Rp 70.168.000,- Hal ini sudah terbukti bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi untuk kepentingan kelompok,” beber Alfi.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, merespon hal tersebut Kasi Intel Kejari Depok mengatakan, bahwa mereka akan melakukan pendalaman kasus tersebut untuk menjadi atensi agar bisa mempelajari lebih tepat dugaan kasus tersebut.
Lebih lanjut Alfi Abusar, menyatakan memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok selama lima hari kerja, kasus itu sudah dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu pun lalu di setujui Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.
M. Jain Amrin salah seorang orator aksi juga turut menegaskan, kalau GMPBI mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera menindak lanjuti kasus ini.
“Segera panggil dan periksa Muhammad Idris, Supian Suri, Wahid Suryono, dan Fadli. Karena mereka diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi penyalahgunaan wewenang terkait PSU. Kami tidak akan diam, selama kasus ini tidak diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka kami akan terus menyuarakannya sampai kapanpun,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Risal M. Nur, orator aksi lainnya menekankan kepada pihak Kejaksaan Negeri agar sungguh-sungguh untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
“Hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan resmi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yakni terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan aset (PSU) Oleh pengembangan perumahan kepada pemerintah kota depok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah no 7 tahun 2018,” tandasnya.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: GMPBI
Saat ini belum ada komentar