Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat

Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • visibility 98
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Gorontalo, 23 September 2025| Usai  viral di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang teman wanitanya saat berada di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo.

Dalam rekaman itu, Wahyudin dengan lantang menyebut dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar.

“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut.

Ucapan itu menuai kecaman luas dari publik. Pasalnya, Wahyudin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P.

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPP.

“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.

Komarudin juga menegaskan bahwa DPP PDI-P tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua kadernya di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati masyarakat.

“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” kata Komarudin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada karyawan Kafe Glamping Puncak View yang berlokasi di Kampung Cikoneng Sayur RT 04 RW 04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, […]

  • Perkuat Sinergi, Sebanyak 1.600 Personel TNI/POLRI Dikerahkan Dalam Patroli Skala Besar di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,1 September 2025| Sinergi TNI-Polri kembali ditunjukkan di Kabupaten Bogor. Sebanyak 1.600 personel gabungan Polres Bogor Polda Jawa Barat dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor dikerahkan dalam apel gabungan dan patroli skala besar, Senin (1/9/2025). Apel bersama yang digelar di Mako Polres Bogor dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf Henggar […]

  • Gembar-gembor Efisiensi, Beredar Sinyalemen Sebut Anggaran Sidang Isbat Ramadhan 2026 Capai Rp9 Miliar

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Februari 2026| Ditengah gembar gembor efisiensi anggaran negara, publik hari ini nyatanya kembali dihadapkan pada polemik klasik: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan. Sinyalemen yang beredar menyebut, anggaran untuk sidang isbat Ramadhan 2026 mencapai Rp9 miliar. Namun melalui rilis resmi, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan, bahwa; biaya sidang isbat hanya sekitar Rp163 juta […]

  • Separuh Rumah Roboh di Terjang Angin dan Hujan Deras di Siang Hari

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,1 Oktober 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengguyur wilayah Jatiasih pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, mengakibatkan sebagian rumah Ridi di Gang Bagol, RT 02/RW 05, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ambruk. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan, kerugian materiil ditaksir mencapai juta’an rupiah. Menurut […]

  • Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 616
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang Banten (GMOCT) 23 Agustus 2025| Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat (22/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Insiden tersebut memicu kemarahan […]

  • Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 464
    • 2Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 September 2025| Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang […]

expand_less