BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta Bisa Disetop Jika Dapur MBG Tak Sesuai SOP
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 11
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 4 April 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan insentif Rp 6 juta per hari untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bisa langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG tidak memenuhi standar operasional. BGN memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPPG.
“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujar Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, dalam keterangannya, Jum’at (3/4/).
Rufriyanto menjelaskan tiada pembayaran itu artinya insentif Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.
“Hak mitra atas insentif Rp 6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” katanya
Menurutnya, mekanisme pendisiplinan ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control). Tujuannya agar mitra selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.
“Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E. Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta langsung dihentikan (suspend),” jelas Rufriyanto.
Rufriyanto menambahkan ketentuan ini juga mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.
Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG dapat terus terjaga. Selain itu, dia menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment